BAN-PT Dorong Kampus Perkuat Kebijakan Tanpa Rokok

Lingkungan kampus yang bersih dengan mahasiswa dan dosen berjalan di area hijau tanpa rokok

Jakarta — Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mendorong perguruan tinggi memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui instrumen akreditasi. Dorongan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan BAN-PT Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penguatan Sinergi Kebijakan Kampus Tanpa Rokok di Perguruan Tinggi Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada 28 Oktober 2026.

Kebijakan kampus tanpa rokok BAN-PT ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sivitas akademika dari paparan rokok dan zat adiktif. Perguruan tinggi tidak hanya didorong untuk memiliki aturan tertulis, tetapi juga perlu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan, disosialisasikan, didukung fasilitas, dan dievaluasi secara berkala.

Indikator KTR masuk dalam instrumen akreditasi

Dalam instrumen akreditasi perguruan tinggi, indikator perlindungan kampus dari rokok dan zat adiktif berkaitan dengan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja. Indikator tersebut ditempatkan pada unsur masukan dan proses yang dinilai dalam penyelenggaraan perguruan tinggi.

Penempatan indikator ini membuat penerapan KTR menjadi bagian dari tata kelola kampus yang perlu diperhatikan dalam proses akreditasi. Perguruan tinggi perlu mampu menjelaskan kebijakan yang dimiliki, mekanisme pelaksanaan, serta bukti bahwa aturan tersebut berjalan di lingkungan kampus.

Namun, BAN-PT menegaskan bahwa indikator kampus tanpa rokok merupakan parameter penilaian dan belum menjadi syarat otomatis yang menentukan kegagalan akreditasi. Artinya, keberadaan indikator KTR perlu dipahami sebagai bagian dari penilaian yang lebih luas terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan mutu tata kelola perguruan tinggi.

Empat unsur penting dalam penerapan kampus tanpa rokok

Penguatan kebijakan KTR membutuhkan lebih dari sekadar larangan merokok di area tertentu. Perguruan tinggi perlu menyiapkan perangkat kebijakan dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa unsur yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Kebijakan resmi institusi. Perguruan tinggi perlu memiliki dasar hukum internal, seperti surat keputusan rektor, yang mengatur penerapan kawasan tanpa rokok.
  • Sosialisasi yang terukur. Aturan perlu disampaikan kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, tamu, dan unsur sivitas akademika lainnya. Kegiatan sosialisasi juga perlu memiliki bukti pelaksanaan yang jelas.
  • Fasilitas pendukung. Lingkungan kampus perlu ditata agar pelaksanaan kebijakan dapat dipahami dan dijalankan. Fasilitas pendukung menjadi bagian dari keseriusan institusi dalam menerapkan KTR.
  • Evaluasi kepatuhan. Perguruan tinggi perlu melakukan pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana aturan dipatuhi serta menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

Keempat unsur tersebut membantu kampus membangun sistem yang konsisten. Aturan tertulis menjadi dasar, sosialisasi membangun pemahaman, fasilitas mendukung pelaksanaan, sedangkan evaluasi memastikan kebijakan tidak berhenti pada dokumen.

Peran kebijakan resmi dan pengawasan internal

Surat keputusan rektor dapat menjadi payung hukum bagi penerapan KTR di lingkungan perguruan tinggi. Melalui kebijakan tersebut, kampus dapat menetapkan ruang lingkup kawasan tanpa rokok, pihak yang bertanggung jawab, mekanisme sosialisasi, serta prosedur evaluasi.

Pengawasan internal juga berperan dalam menjaga konsistensi penerapan aturan. Unit yang menangani keselamatan dan lingkungan dapat dilibatkan untuk mendukung pengawasan teknis, pencatatan pelaksanaan, serta evaluasi kondisi kampus. Pembagian peran yang jelas membantu perguruan tinggi mengelola kebijakan secara lebih terarah.

Universitas Indonesia disebut sebagai salah satu contoh perguruan tinggi yang menerapkan kebijakan KTR melalui payung hukum rektor. Pelaksanaan dan pengawasan teknisnya didukung oleh unit terkait dengan keselamatan serta lingkungan. Contoh tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kampus tanpa rokok dapat diintegrasikan ke dalam tata kelola institusi.

Relevansi bagi kampus Islam dan perguruan tinggi

Isu kampus tanpa rokok memiliki relevansi langsung bagi perguruan tinggi, termasuk kampus Islam. Penerapan KTR berkaitan dengan perlindungan kesehatan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika, pengelolaan lingkungan kampus, serta penciptaan ruang pendidikan yang aman.

Bagi perguruan tinggi yang sedang mempersiapkan akreditasi, kebijakan KTR juga perlu dipandang sebagai bagian dari kesiapan dokumen dan bukti pelaksanaan. Dokumen kebijakan, catatan sosialisasi, keterangan mengenai fasilitas pendukung, serta hasil evaluasi kepatuhan dapat membantu kampus menunjukkan proses penerapan secara menyeluruh.

Meski demikian, pemenuhan bukti akreditasi bukan satu-satunya alasan untuk menerapkan KTR. Kebijakan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab institusi dalam menyediakan lingkungan belajar dan bekerja yang memperhatikan kesehatan, keselamatan, serta kenyamanan warga kampus.

Langkah yang dapat disiapkan perguruan tinggi

Setelah adanya penguatan kebijakan melalui Peraturan BAN-PT Nomor 27 Tahun 2024, perguruan tinggi dapat meninjau kembali kebijakan internal yang sudah dimiliki. Peninjauan diperlukan untuk melihat apakah aturan telah memiliki dasar hukum yang jelas, mencakup seluruh area yang relevan, dan menetapkan mekanisme pengawasan.

  1. Memetakan kondisi dan kebutuhan penerapan KTR di lingkungan kampus.
  2. Menyusun atau memperbarui kebijakan resmi institusi melalui kewenangan yang berlaku.
  3. Menyiapkan rencana sosialisasi bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan tamu.
  4. Memastikan fasilitas serta penanda pendukung tersedia sesuai kebutuhan pelaksanaan kebijakan.
  5. Menetapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi kepatuhan secara berkala.
  6. Mengarsipkan dokumen serta bukti pelaksanaan sebagai bagian dari tata kelola mutu perguruan tinggi.

Langkah tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan struktur masing-masing perguruan tinggi. Yang terpenting, kebijakan KTR perlu diterapkan secara konsisten dan terhubung dengan sistem keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan kampus.

Melalui instrumen akreditasi, BAN-PT mendorong perguruan tinggi menjadikan kampus tanpa rokok sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan perlindungan sivitas akademika. Penerapan yang didukung kebijakan resmi, sosialisasi, fasilitas, dan evaluasi akan membuat KTR lebih terukur sekaligus memperkuat kesiapan kampus dalam menunjukkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

← Kembali ke Berita Kampus