LLDIKTI Wilayah IV Serahkan Tujuh SK, Enam Prodi Baru Siap Dibuka

Pimpinan perguruan tinggi menerima dokumen keputusan dalam acara penyerahan SK di kantor LLDIKTI Wilayah IV

LLDIKTI Wilayah IV menyerahkan tujuh SK Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kepada pimpinan perguruan tinggi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penyerahan berlangsung di kantor LLDIKTI Wilayah IV dan mencakup enam izin pembukaan program studi baru serta satu keputusan mengenai pengalihan pengelolaan perguruan tinggi.

Enam program studi yang memperoleh izin berada di sejumlah perguruan tinggi di wilayah kerja LLDIKTI Wilayah IV. Sementara itu, satu SK lainnya mengatur pengalihan pengelolaan Universitas Satu dari Yayasan Bina Nusantara kepada Yayasan Edukasi Indonesia Semesta.

Informasi mengenai penyerahan SK tersebut dikonfirmasi dalam pemberitaan resmi LLDIKTI Wilayah IV pada 22 Oktober 2026. Perubahan pengelolaan Universitas Satu juga disampaikan melalui kanal institusional BINUS pada 23 Oktober 2026.

Enam program studi baru

Enam SK pembukaan program studi memberikan ruang bagi perguruan tinggi penerima untuk menyelenggarakan bidang pendidikan yang sesuai dengan keputusan Kemdiktisaintek. Program studi tersebut mencakup bidang bisnis, ilmu sosial, pendidikan, rekayasa, hukum, dan manajemen sektor publik.

  • Manajemen Bisnis Internasional pada Universitas Internasional Jakarta.
  • Antropologi pada Universitas Telkom.
  • Pendidikan Kimia pada Universitas Bandung.
  • Rekayasa Kosmetik pada Universitas Muhammadiyah Bandung.
  • Hukum Bisnis pada Universitas Banten Jaya.
  • Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik pada Politeknik Bhakti Kencana.

Dengan diterbitkannya enam izin tersebut, perguruan tinggi terkait dapat menyiapkan penyelenggaraan akademik untuk program studi baru. Persiapan itu mencakup pengelolaan data akademik, kesiapan dosen, serta proses pengajuan akreditasi awal sesuai ketentuan yang berlaku.

Batas waktu penerimaan mahasiswa baru

LLDIKTI Wilayah IV menyampaikan bahwa perguruan tinggi penerima SK masih memiliki waktu hingga 30 Oktober 2026 untuk menerima mahasiswa baru. Batas waktu tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan kampus setelah menerima keputusan pembukaan program studi.

Kesempatan penerimaan mahasiswa baru hanya dapat berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban administratif dan akademik. Karena itu, kampus diminta segera menindaklanjuti SK yang diterima agar program studi baru dapat tercatat dan dikelola sesuai prosedur pendidikan tinggi.

Diminta segera mengaktifkan PDDIKTI

Selain memperhatikan batas waktu penerimaan mahasiswa, LLDIKTI IV meminta perguruan tinggi segera mengaktifkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDIKTI. Aktivasi ini diperlukan agar informasi mengenai program studi dan penyelenggaraan pendidikan dapat masuk ke dalam sistem data pendidikan tinggi.

Kampus juga diminta melengkapi data dosen yang akan mendukung penyelenggaraan program studi. Ketersediaan dan kelengkapan data dosen menjadi bagian dari kesiapan perguruan tinggi dalam menjalankan kegiatan akademik setelah izin pembukaan diterbitkan.

Langkah berikutnya adalah mengajukan akreditasi pertama. Dengan demikian, penerima SK tidak hanya perlu menindaklanjuti izin pembukaan secara administratif, tetapi juga mempersiapkan proses penjaminan mutu program studi sejak awal penyelenggaraan.

Alih kelola Universitas Satu

Satu dari tujuh SK yang diserahkan LLDIKTI Wilayah IV tidak berkaitan dengan pembukaan program studi, melainkan pengalihan pengelolaan Universitas Satu. Berdasarkan keputusan tersebut, pengelolaan Universitas Satu dialihkan dari Yayasan Bina Nusantara kepada Yayasan Edukasi Indonesia Semesta.

Alih kelola perguruan tinggi merupakan bagian terpisah dari enam izin pembukaan program studi. Oleh sebab itu, total tujuh SK yang diserahkan pada 21 Oktober 2026 terdiri atas enam SK untuk pembukaan program studi baru dan satu SK untuk perubahan badan pengelola Universitas Satu.

Penjelasan mengenai perubahan pengelolaan tersebut menjadi bagian dari informasi kelembagaan yang perlu diketahui oleh sivitas akademika dan pihak terkait. Pengelolaan perguruan tinggi selanjutnya berada di bawah yayasan penerima sebagaimana tercantum dalam SK.

Tindak lanjut perguruan tinggi penerima SK

Penyerahan SK menjadi dasar bagi perguruan tinggi untuk melakukan sejumlah tindak lanjut. Dalam konteks pembukaan program studi, kampus perlu memastikan bahwa penerimaan mahasiswa baru, pencatatan pada PDDIKTI, ketersediaan data dosen, dan pengajuan akreditasi pertama berjalan secara terkoordinasi.

  1. Mengaktifkan PDDIKTI untuk program studi yang memperoleh izin.
  2. Melengkapi data dosen sesuai kebutuhan penyelenggaraan program studi.
  3. Memanfaatkan masa penerimaan mahasiswa baru hingga 30 Oktober 2026 sesuai ketentuan.
  4. Mengajukan akreditasi pertama untuk program studi baru.

Adapun bagi Universitas Satu, tindak lanjut utamanya berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan pengelolaan dari Yayasan Bina Nusantara kepada Yayasan Edukasi Indonesia Semesta. Seluruh proses perlu mengacu pada keputusan yang telah diterbitkan.

Penyerahan tujuh SK tersebut menunjukkan adanya dua jenis penguatan kelembagaan di lingkungan perguruan tinggi, yakni pembukaan program studi baru dan penataan pengelolaan institusi. Kedua proses itu membutuhkan tindak lanjut administratif agar keputusan yang diterima dapat diimplementasikan secara tertib.

← Kembali ke Berita Kampus