Jakarta — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong perguruan tinggi memperkuat tata kelola berbasis kinerja dan data. Arah kebijakan tersebut menekankan pentingnya inovasi manajemen, penyelarasan target antarjenjang organisasi, serta pemantauan capaian melalui dasbor kinerja.
Arahan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Badri Munir Sukoco dalam Bimbingan Teknis Nasional yang membahas inovasi manajemen perguruan tinggi pada 20 Oktober 2026. Informasi mengenai kegiatan tersebut diberitakan pada 21 Oktober 2026.
Melalui pendekatan ini, perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menyusun program kerja, tetapi juga memastikan setiap program memiliki indikator yang jelas, dapat diukur, dan selaras dengan sasaran pada tingkat kementerian maupun direktorat jenderal. Data capaian kemudian menjadi dasar untuk melakukan evaluasi dan mengambil keputusan.
Penyelarasan target dari kementerian hingga perguruan tinggi
Penguatan tata kelola diarahkan agar target dan indikator kinerja dapat diterjemahkan secara konsisten dari tingkat kementerian, direktorat jenderal, hingga pimpinan perguruan tinggi. Penyelarasan tersebut penting untuk menghubungkan kebijakan makro dengan pelaksanaan program di lingkungan kampus.
Dalam kerangka ini, rektor dan jajaran pengelola perguruan tinggi memiliki peran penting untuk menerjemahkan sasaran organisasi ke dalam rencana yang operasional. Program yang disusun perlu memiliki ukuran keberhasilan sehingga perkembangan dan hasilnya dapat dipantau secara berkala.
Pendekatan berbasis kinerja juga membantu perguruan tinggi melihat hubungan antara sumber daya, kegiatan, keluaran, dan dampak. Dengan demikian, pengelolaan kampus tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi diarahkan pada hasil yang dapat dibuktikan dan manfaat yang lebih luas.
Mengenal sistem coupling dalam kontrak kinerja
Salah satu pendekatan yang diperkenalkan dalam penguatan tata kelola tersebut adalah sistem coupling. Dalam konteks ini, coupling merupakan penyelarasan kontrak kinerja antara pimpinan direktorat jenderal dan rektor.
Penyelarasan kontrak kinerja dimaksudkan untuk menghubungkan sasaran yang ditetapkan pada tingkat direktorat jenderal dengan komitmen dan program kerja perguruan tinggi. Hubungan tersebut dapat membantu memperjelas kontribusi setiap institusi terhadap target yang lebih luas.
Bagi perguruan tinggi, pendekatan ini menuntut perencanaan yang lebih terarah. Sasaran institusi perlu diterjemahkan ke dalam program dan indikator yang relevan dengan kapasitas kampus, sekaligus tetap mendukung prioritas yang telah ditetapkan pada tingkat kementerian.
Sistem tersebut juga memperkuat kebutuhan akan koordinasi antara pimpinan perguruan tinggi, unit perencanaan, pengelola program, serta unit yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengolahan data. Koordinasi diperlukan agar kontrak kinerja tidak menjadi dokumen administratif semata.
Dasbor kinerja untuk evaluasi berbasis bukti
Kemdiktisaintek menyoroti penggunaan dasbor kinerja sebagai sarana untuk memantau capaian program. Dasbor memungkinkan informasi mengenai perkembangan indikator dihimpun dan dibaca secara lebih terstruktur.
Pemantauan melalui dasbor kinerja mendukung evaluasi berbasis bukti. Ketika capaian suatu program dapat dilihat berdasarkan data, pengelola perguruan tinggi memiliki dasar yang lebih kuat untuk menilai kemajuan, mengidentifikasi kesenjangan, dan menentukan tindak lanjut.
Pemanfaatan data juga dapat membantu kampus membedakan antara kegiatan yang telah dilaksanakan dan hasil yang benar-benar dicapai. Perbedaan ini penting karena pelaksanaan kegiatan belum selalu menunjukkan terpenuhinya tujuan program.
Dalam praktik tata kelola, data perlu dipahami sebagai bagian dari siklus manajemen. Data digunakan untuk merencanakan program, memantau pelaksanaan, mengevaluasi hasil, dan memperbaiki kebijakan atau kegiatan pada periode berikutnya.
Penguatan kualifikasi dosen menjadi perhatian
Selain inovasi manajemen dan sistem pemantauan kinerja, Kemdiktisaintek juga menyoroti peningkatan kualifikasi dosen. Penguatan tersebut terutama berkaitan dengan peningkatan jumlah dan kualitas dosen pada jenjang doktor.
Kualifikasi dosen menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kapasitas akademik dosen berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, serta kemampuan perguruan tinggi menghasilkan kontribusi bagi masyarakat.
Karena itu, peningkatan kualifikasi dosen perlu dipandang sebagai bagian dari agenda tata kelola dan kinerja institusi. Perencanaan pengembangan sumber daya manusia dapat diselaraskan dengan kebutuhan program studi, arah pengembangan perguruan tinggi, dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Dampak perguruan tinggi perlu diukur
Arah penguatan tata kelola juga mencakup pengukuran dampak perguruan tinggi pada aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Perguruan tinggi didorong untuk melihat manfaat penyelenggaraan pendidikan tinggi secara lebih luas, tidak hanya melalui indikator internal.
Dampak sosial dapat berkaitan dengan kontribusi kampus terhadap masyarakat. Sementara itu, dampak ekonomi dan lingkungan menunjukkan perlunya perguruan tinggi menilai hubungan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian dengan pembangunan yang berkelanjutan.
Pengukuran dampak membantu institusi memahami relevansi program yang dijalankan. Hasil pengukuran tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan memperkuat manfaat perguruan tinggi bagi pemangku kepentingan.
Relevansi bagi pengelolaan kampus
Dorongan Kemdiktisaintek memperlihatkan bahwa tata kelola perguruan tinggi berbasis kinerja dan data memerlukan keterhubungan antara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Setiap tahap perlu didukung indikator yang terukur serta data yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan.
Bagi perguruan tinggi, arah ini menjadi pengingat untuk memperkuat sistem internal, memperjelas pembagian tanggung jawab, dan meningkatkan kualitas informasi kinerja. Penggunaan data perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pengelolaan, bukan sekadar kebutuhan pelaporan.
Dengan tata kelola yang lebih terukur, adaptif, dan berbasis bukti, kampus dapat menilai apakah program yang dijalankan telah mendukung sasaran institusi dan memberikan dampak yang diharapkan. Penguatan tersebut juga membuka ruang bagi perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan akademik dan masyarakat.
