Polisi Usut Dugaan Penyerangan Koordinator BEM UI di Tebet

Suasana jalan kawasan Tebet pada malam hari dengan pencahayaan kendaraan polisi yang samar

JAKARTA — Polda Metro Jaya mendalami dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), di kawasan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hafidz diduga diserang oleh orang tidak dikenal saat berada di kawasan tersebut. Korban diduga ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor, kemudian mengalami kekerasan fisik. Dalam kejadian itu, ponsel dan tas korban juga dilaporkan diambil.

Hingga informasi ini disusun, identitas pelaku serta motif penyerangan belum diketahui secara resmi. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pemukulan atau penganiayaan tersebut. Karena proses penyelidikan masih berlangsung, belum ada kesimpulan bahwa kejadian itu berkaitan dengan aktivitas politik mahasiswa atau posisi Hafidz dalam kepengurusan BEM UI.

UI Benarkan Korban Pengurus BEM

Universitas Indonesia membenarkan bahwa Hafidz merupakan pengurus BEM UI. Pihak kampus menyatakan telah berkomunikasi dengan korban, keluarga, dan pengurus BEM UI setelah mengetahui kejadian tersebut.

UI juga memberikan sejumlah bentuk pendampingan kepada korban. Dukungan itu mencakup pendampingan medis, bantuan dalam proses pelaporan kepada kepolisian, serta konsultasi hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh penanganan dan dukungan selama proses penanganan perkara berjalan.

Keterangan dari universitas mengenai status Hafidz sebagai pengurus BEM UI menjadi bagian penting dalam memastikan identitas korban. Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan penyebab maupun latar belakang serangan. Penentuan motif tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan bukti lain yang tersedia.

Kronologi Singkat Dugaan Penyerangan

Peristiwa dilaporkan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Lokasinya berada di kawasan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.

Dalam kejadian tersebut, Hafidz diduga ditendang dari sepeda motor hingga terjatuh. Setelah itu, korban diduga dipukuli dan diancam oleh orang yang belum diketahui identitasnya. Ponsel dan tas korban juga dilaporkan hilang atau diambil dalam insiden tersebut.

Rangkaian kejadian itu masih menjadi bagian dari materi yang didalami kepolisian. Detail mengenai jumlah pelaku, jenis ancaman, kondisi korban secara medis, serta barang-barang yang hilang belum dijelaskan lebih lanjut dalam informasi yang tersedia.

Polda Metro Jaya Imbau Korban Melapor

Polda Metro Jaya menyatakan sedang mendalami dugaan pemukulan atau penganiayaan terhadap Hafidz. Kepolisian juga mengimbau korban untuk membuat laporan agar proses penyelidikan dapat berjalan secara optimal.

Laporan resmi diperlukan untuk membantu penyidik mengumpulkan keterangan dan menelusuri bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dalam perkara dugaan kekerasan, informasi dari korban dapat menjadi dasar awal untuk memeriksa lokasi kejadian, mencari saksi, serta menelusuri barang yang dilaporkan hilang.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk apakah polisi telah mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat. Status hukum pelaku juga belum dapat disimpulkan sebelum kepolisian menyampaikan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup.

Motif Belum Dapat Disimpulkan

Hafidz menjabat sebagai Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI. Posisi tersebut berkaitan dengan kepengurusan organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Indonesia. Namun, fakta bahwa korban merupakan pengurus BEM UI tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan penyerangan memiliki hubungan dengan kegiatan organisasi atau aktivitas politik mahasiswa.

Pemberitaan mengenai kasus ini perlu membedakan antara identitas korban dan dugaan motif. Sampai polisi memberikan keterangan resmi, motif penyerangan masih belum diketahui. Berbagai kemungkinan tidak sepatutnya diperlakukan sebagai fakta karena dapat memengaruhi persepsi publik dan proses penanganan perkara.

Penggunaan istilah “dugaan” juga diperlukan karena penyelidikan belum selesai. Istilah tersebut menunjukkan bahwa peristiwa dan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Informasi mengenai pelaku, motif, serta hubungan kejadian dengan kegiatan korban baru dapat dipastikan setelah ada keterangan resmi dari penyidik.

Pendampingan bagi Korban

Selain dukungan dari kepolisian dalam proses pelaporan, UI menyatakan memberikan pendampingan medis dan konsultasi hukum kepada Hafidz. Pendampingan medis penting untuk menangani dampak fisik yang dialami korban, sedangkan konsultasi hukum dapat membantu korban memahami proses pelaporan dan tahapan penanganan perkara.

Komunikasi antara universitas, korban, keluarga, dan pengurus BEM UI juga menjadi bagian dari respons kampus terhadap kejadian tersebut. Sampai saat ini, belum terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya penetapan tersangka atau pengungkapan identitas pelaku.

Perkembangan kasus selanjutnya bergantung pada hasil pendalaman Polda Metro Jaya. Keterangan tambahan dari korban, saksi, serta bukti yang ditemukan di lokasi diharapkan dapat membantu menjelaskan rangkaian kejadian secara lebih lengkap. Publik sebaiknya menunggu informasi resmi dan menghindari penyebaran dugaan yang belum terverifikasi.

← Kembali ke Berita Kampus