Universitas Sumatera Utara (USU) mengalihkan seluruh kegiatan perkuliahan menjadi pembelajaran daring pada 19–24 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Kota Medan.
Informasi mengenai perubahan pelaksanaan kuliah tersebut disampaikan oleh pihak humas USU pada Jumat, 16 Oktober 2026, dan diberitakan pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Dengan kebijakan ini, kegiatan perkuliahan yang semula berlangsung secara tatap muka selama periode tersebut dilaksanakan melalui sistem pembelajaran jarak jauh.
Perkuliahan berlangsung secara daring
Selama 19–24 Oktober 2026, mahasiswa USU mengikuti perkuliahan melalui e-learning USU atau platform pembelajaran lain yang ditentukan oleh fakultas maupun program studi. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kegiatan perkuliahan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan sivitas akademika selama kondisi kabut asap berlangsung.
Mahasiswa perlu memperhatikan informasi teknis dari dosen, fakultas, dan program studi masing-masing. Perbedaan platform yang digunakan antarfakultas atau antarprogram studi membuat mahasiswa perlu memastikan jadwal, ruang pembelajaran virtual, materi, serta mekanisme pengumpulan tugas sesuai arahan akademik yang berlaku.
Perubahan format pembelajaran ini tidak menghapus kewajiban akademik mahasiswa. Perkuliahan tetap berjalan sesuai pengaturan yang disampaikan oleh dosen atau unit akademik. Karena itu, mahasiswa diharapkan memantau pengumuman resmi dan mengikuti proses pembelajaran selama masa peralihan tersebut.
Layanan administrasi dan mahasiswa tetap berjalan
Meskipun kegiatan perkuliahan dialihkan ke moda daring, layanan administrasi dan layanan mahasiswa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, perubahan pelaksanaan kuliah tidak serta-merta menghentikan seluruh aktivitas pelayanan di lingkungan USU.
Mahasiswa yang membutuhkan layanan administrasi perlu mengikuti pengaturan dari unit terkait. Informasi mengenai prosedur, waktu pelayanan, dan ketentuan lain dapat disampaikan melalui kanal resmi fakultas atau unit layanan masing-masing. Mahasiswa juga perlu memperhatikan apakah suatu keperluan dapat dilayani secara jarak jauh atau memerlukan pengaturan khusus.
Pemisahan antara kegiatan perkuliahan dan layanan administrasi ini memungkinkan kebutuhan akademik serta pelayanan mahasiswa tetap ditangani, sementara aktivitas belajar tatap muka dibatasi untuk merespons kondisi kabut asap di Medan.
Pengumuman dari sejumlah fakultas
Sejumlah unit akademik USU turut menerbitkan pengumuman resmi mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Fakultas Pertanian dan Fakultas Kehutanan termasuk unit yang menyampaikan informasi terkait perubahan pelaksanaan perkuliahan tersebut.
Pengumuman fakultas menjadi rujukan penting bagi mahasiswa karena dapat memuat petunjuk yang lebih spesifik mengenai platform pembelajaran, komunikasi dengan dosen, dan pelaksanaan kegiatan akademik selama 19–24 Oktober 2026. Mahasiswa sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi umum universitas, tetapi juga membaca pengumuman dari fakultas dan program studi.
Apabila terdapat perbedaan teknis dalam pelaksanaan pembelajaran, arahan dari dosen, program studi, dan fakultas menjadi acuan bagi mahasiswa. Dengan demikian, kegiatan perkuliahan dapat tetap berlangsung sesuai kebutuhan masing-masing mata kuliah.
Imbauan bagi mahasiswa selama kabut asap
USU mengimbau mahasiswa membatasi aktivitas di area kampus selama kebijakan pembelajaran daring diterapkan. Imbauan ini berkaitan dengan upaya mengurangi paparan terhadap kondisi udara yang terdampak kabut asap.
Mahasiswa juga diminta mengikuti arahan dosen dan fakultas, terutama mengenai jadwal serta media pembelajaran yang digunakan. Komunikasi yang teratur dengan lingkungan akademik diperlukan agar mahasiswa memperoleh informasi terbaru apabila terdapat penyesuaian selama periode pembelajaran daring.
Selain itu, mahasiswa diingatkan untuk memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing selama kabut asap berlangsung. Jika kondisi kesehatan terganggu, mahasiswa perlu mempertimbangkan langkah yang sesuai dan menyampaikan situasinya kepada pihak akademik berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Periode kebijakan USU
Pengalihan perkuliahan ke daring berlaku pada 19–24 Oktober 2026. Periode tersebut merupakan rentang pelaksanaan kebijakan yang disampaikan USU sebagai respons terhadap kabut asap di Kota Medan.
Selama rentang waktu itu, mahasiswa tetap mengikuti kegiatan akademik melalui sarana pembelajaran yang ditetapkan. Setelah periode tersebut, informasi mengenai pelaksanaan perkuliahan selanjutnya perlu menunggu arahan resmi dari USU, fakultas, atau program studi sesuai perkembangan kondisi dan kebijakan yang berlaku.
Kebijakan USU kuliah daring akibat kabut asap ini menunjukkan bahwa format pembelajaran dapat disesuaikan ketika kondisi lingkungan memengaruhi keamanan dan kenyamanan kegiatan kampus. Bagi mahasiswa, langkah utama yang perlu dilakukan adalah memeriksa pengumuman resmi, memastikan akses ke platform pembelajaran, serta mengikuti arahan akademik selama 19–24 Oktober 2026.
