Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendorong perguruan tinggi membangun ekosistem layanan kemahasiswaan yang terintegrasi. Arah kebijakan tersebut dipaparkan pada 13–14 Oktober 2026 di Universitas PGRI Wiranegara, Pasuruan, Jawa Timur.
Melalui kebijakan ini, perguruan tinggi diarahkan mengembangkan Student Support System yang menghubungkan berbagai unit pendampingan mahasiswa. Keterhubungan antarunit dipandang penting agar kebutuhan mahasiswa dapat ditangani secara berkelanjutan, dengan alur rujukan dan pemantauan yang lebih jelas.
Sistem yang diarahkan Dikti mencakup lima unsur utama, yaitu Pembimbing Akademik, bidang kemahasiswaan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), program studi atau jurusan, serta Bimbingan dan Konseling. Kelima unsur tersebut memiliki peran berbeda, tetapi diharapkan bekerja dalam satu ekosistem layanan.
Lima unsur dalam sistem dukungan mahasiswa
Pembimbing Akademik dan program studi atau jurusan berperan penting dalam mengenali perkembangan akademik mahasiswa. Pendampingan tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran, tetapi juga dapat menjadi pintu awal untuk mengidentifikasi mahasiswa yang membutuhkan dukungan lebih lanjut.
Bidang kemahasiswaan menangani berbagai kebutuhan pengembangan mahasiswa, termasuk penguatan karakter dan prestasi. Unit ini juga menjadi bagian penting dalam menghubungkan mahasiswa dengan program pembinaan, kegiatan pengembangan diri, serta dukungan yang tersedia di lingkungan perguruan tinggi.
Satgas PPKPT memiliki fungsi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Dalam ekosistem layanan yang terhubung, penanganan isu perlindungan mahasiswa perlu memiliki jalur yang jelas dan terkoordinasi dengan unit terkait, tetap memperhatikan tata kelola penanganan yang berlaku.
Sementara itu, Bimbingan dan Konseling diarahkan untuk memberikan dukungan psikologis dan sosial. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya kampus merespons kebutuhan mahasiswa secara lebih menyeluruh, terutama ketika persoalan akademik berkaitan dengan kondisi pribadi atau sosial.
Layanan mencakup akademik hingga kesiapan kerja
Ruang lingkup ekosistem layanan kemahasiswaan tidak terbatas pada pendampingan akademik. Dikti mengarahkan kampus untuk menghubungkan layanan akademik, dukungan psikososial, pengembangan karakter dan prestasi, perlindungan dari kekerasan, serta persiapan mahasiswa memasuki dunia kerja.
Pendekatan lintas unit tersebut menempatkan mahasiswa sebagai penerima layanan yang memiliki kebutuhan beragam. Seorang mahasiswa, misalnya, dapat membutuhkan pendampingan akademik sekaligus dukungan konseling atau arahan karier. Karena itu, layanan yang berdiri sendiri berisiko membuat mahasiswa harus mencari bantuan ke banyak tempat tanpa alur koordinasi yang memadai.
Dalam paparan kebijakan tersebut, terdapat empat pilar penguatan ekosistem layanan. Pilar itu meliputi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Bimbingan dan Konseling, prestasi mahasiswa, serta tata kelola yang terintegrasi.
Keempat pilar tersebut menunjukkan bahwa dukungan mahasiswa perlu dibangun sebagai sistem. Perlindungan, kesejahteraan psikososial, pengembangan potensi, dan pengelolaan layanan tidak diposisikan sebagai agenda yang terpisah, melainkan sebagai bagian dari dukungan kampus terhadap keberlanjutan studi dan perkembangan mahasiswa.
Rujukan formal dan integrasi informasi
Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan mekanisme rujukan formal antarlayanan. Mekanisme ini diperlukan agar unit yang pertama kali menerima persoalan mahasiswa dapat meneruskannya kepada pihak yang memiliki kewenangan atau kompetensi yang sesuai.
Rujukan formal juga membantu memperjelas peran setiap unit, menjaga kesinambungan pendampingan, dan mengurangi kemungkinan layanan terhenti setelah mahasiswa menyampaikan masalah. Pelaksanaannya tetap memerlukan pengaturan internal kampus yang sesuai dengan kebutuhan dan tata kelola masing-masing perguruan tinggi.
Dikti turut mendorong integrasi sistem pelaporan dan pemantauan layanan, termasuk pemanfaatan platform SAHABAT. Integrasi tersebut diarahkan untuk mendukung pencatatan, pemantauan, dan pengelolaan layanan secara lebih terkoordinasi.
Penguatan sistem informasi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan platform. Kampus juga perlu memastikan bahwa tenaga pendamping memahami alur layanan, pembagian tanggung jawab, serta cara menindaklanjuti kebutuhan mahasiswa. Karena itu, peningkatan kompetensi tenaga pendamping menjadi bagian dari langkah lanjutan yang didorong.
Peran Career Development Center
Aspek karier menjadi bagian lain dari ekosistem layanan yang mendapat perhatian. Career Development Center diarahkan untuk berperan dalam bimbingan karier, pelatihan kesiapan kerja, serta penjajakan hubungan dengan mitra industri.
Peran tersebut memperluas fungsi layanan kemahasiswaan dari pendampingan selama masa studi menuju persiapan transisi ke dunia kerja. Melalui bimbingan dan pelatihan yang terarah, mahasiswa diharapkan memperoleh dukungan untuk mengenali pilihan karier dan mempersiapkan diri menghadapi kebutuhan dunia kerja.
Hubungan dengan mitra industri juga menjadi bagian dari penguatan layanan karier. Dalam pelaksanaannya, perguruan tinggi perlu mengembangkan koordinasi antara Career Development Center, program studi, bidang kemahasiswaan, dan unit lain yang berkaitan dengan pengembangan mahasiswa.
Arah tindak lanjut bagi perguruan tinggi
Penguatan ekosistem layanan kemahasiswaan menuntut kampus memetakan layanan yang sudah tersedia, mengenali kesenjangan koordinasi, dan menyusun alur dukungan yang dapat dipahami mahasiswa maupun tenaga pendamping. Fokusnya bukan sekadar menambah unit, tetapi menghubungkan fungsi yang telah ada agar bekerja secara lebih efektif.
Beberapa tindak lanjut yang didorong meliputi penyusunan mekanisme rujukan formal, integrasi sistem informasi, peningkatan kompetensi pendamping, serta berbagi praktik baik antarkampus. Langkah tersebut dapat membantu perguruan tinggi mengembangkan model layanan sesuai konteks masing-masing, tanpa mengabaikan prinsip keterhubungan antarlayanan.
Bagi kampus, kebijakan ini menegaskan pentingnya penanganan kebutuhan mahasiswa secara lintas unit. Pembimbing Akademik, program studi, bidang kemahasiswaan, Satgas PPKPT, Bimbingan dan Konseling, serta Career Development Center perlu memiliki hubungan kerja yang jelas agar mahasiswa memperoleh dukungan akademik, psikososial, perlindungan, pengembangan prestasi, dan karier dalam satu ekosistem layanan yang berkelanjutan.
