KPK: Joki Skripsi Ditemukan di 91 Persen Perguruan Tinggi

Mahasiswa belajar di perpustakaan kampus dengan pengawasan akademik yang mencerminkan integritas pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik mahasiswa membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi masih ditemukan secara luas di lingkungan perguruan tinggi. Dalam pemaparan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2026, praktik joki skripsi tercatat ditemukan di 91 persen satuan pendidikan perguruan tinggi yang disurvei.

Temuan tersebut disampaikan saat KPK meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026. Survei ini melibatkan 42.810 responden dari berbagai unsur pendidikan.

KPK menyampaikan bahwa 43 persen responden dari lingkungan perguruan tinggi melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi. Angka ini merupakan persentase responden yang menyatakan mengetahui atau melaporkan praktik tersebut, bukan persentase mahasiswa yang menggunakan jasa joki.

Perbedaan antara laporan responden dan temuan satuan pendidikan

Data survei perlu dibaca dengan membedakan dua ukuran yang digunakan. Persentase 43 persen menunjukkan proporsi responden perguruan tinggi yang melaporkan adanya praktik pembayaran kepada pihak lain untuk mengerjakan skripsi atau tugas akhir.

Sementara itu, angka 91 persen menunjukkan proporsi satuan pendidikan perguruan tinggi yang disurvei dan memiliki temuan praktik joki skripsi. Angka tersebut tidak berarti 91 persen mahasiswa menggunakan jasa joki, serta tidak dapat dimaknai sebagai prevalensi pengguna jasa joki di kalangan mahasiswa.

Perbedaan ini penting agar hasil survei tidak ditafsirkan secara berlebihan. Temuan pada satuan pendidikan menunjukkan luasnya sebaran persoalan yang teridentifikasi dalam lingkungan perguruan tinggi yang menjadi bagian dari survei, bukan jumlah individu yang terlibat.

Kecurangan ujian dan plagiarisme juga menjadi perhatian

Selain praktik joki skripsi, survei KPK mencatat sejumlah bentuk kecurangan akademik lain di perguruan tinggi. Sebanyak 50 persen responden melaporkan adanya kecurangan saat ujian. Praktik tersebut ditemukan pada 94 persen satuan pendidikan perguruan tinggi yang disurvei.

Plagiarisme juga dilaporkan oleh 48 persen responden. Berdasarkan hasil survei, temuan plagiarisme tercatat di 93 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.

Rangkaian angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan integritas akademik tidak hanya berkaitan dengan penyusunan tugas akhir. Kecurangan saat ujian dan plagiarisme juga menjadi bagian dari tantangan yang perlu ditangani oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan.

Pengawasan dan pencegahan perlu diperkuat

KPK menyatakan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2026 menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan pencegahan kecurangan akademik. Upaya tersebut dibutuhkan untuk menjaga integritas pendidikan tinggi dan memastikan proses penilaian mencerminkan kemampuan mahasiswa secara wajar.

Dalam konteks tugas akhir, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir dokumen skripsi. Integritas proses juga menjadi bagian penting, mulai dari perumusan topik, penyusunan rancangan penelitian, pengumpulan data, analisis, hingga penyampaian hasil. Pendekatan ini membantu perguruan tinggi menilai apakah karya akademik benar-benar dikerjakan oleh mahasiswa yang bersangkutan.

Pencegahan juga perlu berjalan bersama mekanisme pengawasan yang jelas. Perguruan tinggi perlu memiliki prosedur untuk mengenali indikasi pekerjaan akademik yang tidak dikerjakan secara mandiri, sekaligus memastikan pemeriksaan dilakukan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Implikasi bagi perguruan tinggi

Temuan KPK menjadi bahan evaluasi bagi perguruan tinggi dalam memperkuat kebijakan integritas akademik. Kebijakan tersebut perlu dipahami oleh mahasiswa, dosen, pembimbing, penguji, dan unsur pengelola program studi.

Perguruan tinggi juga perlu memastikan bahwa aturan mengenai plagiarisme, kecurangan ujian, dan penggunaan jasa pihak lain untuk mengerjakan tugas akademik disampaikan secara terbuka. Kejelasan definisi pelanggaran, prosedur pemeriksaan, serta konsekuensi yang berlaku dapat membantu mencegah perbedaan pemahaman di lingkungan kampus.

Di sisi lain, pendampingan akademik tetap penting agar mahasiswa dapat menyelesaikan tugas akhir melalui proses yang sesuai. Kesulitan dalam menentukan topik, mengolah data, atau menulis laporan perlu direspons dengan bimbingan dan dukungan akademik, bukan dengan membayar pihak lain untuk mengambil alih pekerjaan.

Menjaga kejujuran dalam proses pendidikan

Integritas pendidikan tinggi tidak hanya diukur dari terselesaikannya skripsi atau tingginya kelulusan. Kejujuran dalam proses belajar, ujian, penelitian, dan penyusunan karya ilmiah merupakan bagian dari mutu lulusan serta kredibilitas institusi.

Karena itu, temuan praktik joki skripsi di 91 persen satuan pendidikan perguruan tinggi yang disurvei perlu dipahami sebagai sinyal untuk memperbaiki sistem pencegahan dan pengawasan. Data tersebut tidak menyatakan bahwa mayoritas mahasiswa menggunakan jasa joki, tetapi menunjukkan bahwa praktiknya teridentifikasi di sebagian besar satuan pendidikan yang masuk dalam survei.

Dengan melibatkan 42.810 responden, Indeks Integritas Pendidikan 2026 memberikan gambaran mengenai berbagai persoalan integritas di sektor pendidikan. Bagi perguruan tinggi, hasil ini dapat menjadi dasar untuk memperkuat budaya akademik yang jujur, mekanisme pengawasan yang konsisten, dan pendampingan mahasiswa yang mendukung penyelesaian tugas secara mandiri.

← Kembali ke Berita Kampus