Dugaan Kekerasan Tiga Mahasiswa Untad Diusut Kampus dan Polisi

Suasana lingkungan kampus Universitas Tadulako dengan gedung akademik dan mahasiswa dari kejauhan

PALU — Dugaan kekerasan terhadap tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) di lingkungan kampus pada Selasa, 6 Oktober 2026, kini diusut oleh pihak universitas dan kepolisian. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polresta Palu, sementara Untad menyatakan akan memeriksa dugaan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila pihak yang terlibat terbukti bersalah.

Informasi mengenai perkara ini hingga 8 Oktober 2026 masih bersumber dari keterangan korban, kuasa hukum korban, dan pihak kampus. Status hukum para terlapor serta hasil penyelidikan kepolisian belum final. Karena itu, rangkaian peristiwa tersebut masih perlu dipandang sebagai dugaan dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai.

Perkara Dilaporkan ke Polresta Palu

Kuasa hukum korban menyatakan dugaan kekerasan itu telah dilaporkan kepada Polresta Palu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1196/X/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng.

Pelaporan ke kepolisian menjadi bagian dari proses hukum untuk memeriksa peristiwa, pihak-pihak yang berkaitan, serta bukti yang tersedia. Pada tahap ini, laporan tidak dengan sendirinya menetapkan seseorang sebagai pelaku. Penentuan status hukum dan kesimpulan mengenai perkara tetap bergantung pada penyelidikan serta tahapan hukum yang berlaku.

Belum ada hasil akhir penyelidikan kepolisian yang disampaikan dalam informasi yang tersedia hingga 8 Oktober 2026. Dengan demikian, perkembangan berikutnya masih menunggu proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Kronologi Awal Menurut Keterangan Kuasa Hukum Korban

Dugaan kekerasan tersebut disebut bermula ketika tiga mahasiswa menggunakan telepon seluler saat mengikuti perkuliahan. Mereka kemudian mendapat teguran dari dosen. Setelah teguran itu, ketiganya disebut dipanggil oleh mahasiswa senior dari lingkungan Himpunan Mahasiswa Arsitektur.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, rangkaian peristiwa setelah pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami oleh tiga mahasiswa Fakultas Teknik Untad. Keterangan ini merupakan klaim yang disampaikan dari pihak korban melalui kuasa hukumnya dan masih harus diuji melalui pemeriksaan kampus maupun kepolisian.

Informasi yang tersedia belum memuat putusan atau kesimpulan resmi mengenai bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, maupun rincian pembuktian. Oleh sebab itu, penyebutan keterlibatan mahasiswa senior dalam pemberitaan ini tetap menggunakan konteks dugaan dan atribusi kepada kuasa hukum korban.

Sikap Universitas Tadulako

Pada 8 Oktober 2026, pihak Untad menyatakan akan mengusut dugaan kekerasan tersebut. Kampus juga menyampaikan bahwa sanksi akan diberikan sesuai ketentuan apabila pihak yang terlibat terbukti melakukan pelanggaran.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa penanganan perkara di lingkungan universitas masih berada dalam tahap pemeriksaan. Kampus perlu memisahkan antara laporan atau keterangan awal dengan fakta yang telah terverifikasi melalui proses internal. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan kampus dan tindakan apa yang dapat dijatuhkan.

Hingga informasi terakhir yang tersedia, Untad belum menyampaikan hasil final pengusutan maupun bentuk sanksi tertentu. Karena pemeriksaan masih berlangsung, belum dapat dipastikan apakah dugaan tersebut akan berujung pada sanksi akademik atau administratif terhadap pihak tertentu.

Perkara Masih Berjalan

Kasus dugaan kekerasan mahasiswa Untad ini melibatkan dua jalur penanganan, yakni proses hukum melalui laporan di Polresta Palu dan pemeriksaan internal oleh universitas. Kedua proses tersebut memiliki kewenangan dan tahapan masing-masing.

Proses kepolisian berfokus pada pemeriksaan laporan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pemeriksaan kampus berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan internal dan tata tertib kehidupan akademik. Keduanya dapat berjalan untuk mengklarifikasi peristiwa dan memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan memberikan keterangan.

Dalam pemberitaan mengenai perkara yang belum berkekuatan hukum tetap, informasi tentang korban, pelapor, terlapor, serta dugaan keterlibatan perlu disampaikan secara hati-hati. Keterangan dari satu pihak tidak dapat diperlakukan sebagai putusan akhir. Hal yang sama berlaku terhadap proses pemeriksaan kampus: rencana pemberian sanksi baru dapat dilaksanakan apabila pelanggaran telah terbukti sesuai mekanisme yang berlaku.

Menunggu Hasil Pengusutan

Perkembangan perkara ini masih menunggu hasil pengusutan Untad dan penyelidikan Polresta Palu. Informasi yang telah terkonfirmasi sejauh ini adalah adanya dugaan kekerasan terhadap tiga mahasiswa Fakultas Teknik, laporan polisi dengan nomor yang telah disebutkan, serta komitmen kampus untuk memeriksa perkara tersebut.

Belum adanya putusan hukum final berarti seluruh pihak masih berada dalam proses pemeriksaan. Setiap perkembangan baru, termasuk hasil penyelidikan polisi atau keputusan resmi universitas, perlu merujuk pada keterangan lembaga berwenang dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk saat ini, dugaan kekerasan pada 6 Oktober 2026 tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan pihak tertentu. Kepastian mengenai kronologi, keterlibatan masing-masing pihak, dan bentuk pelanggaran akan ditentukan melalui proses hukum serta pengusutan internal yang masih berjalan.

← Kembali ke Berita Kampus