Dugaan Pelecehan di STAIN Meulaboh Diserahkan ke Kemenag

Mahasiswa berdiskusi dengan pihak kampus dalam suasana audiensi terkait penanganan perkara di lingkungan perguruan tinggi

MEULABOH — STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh Barat, menyerahkan penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Perkembangan tersebut disampaikan setelah mahasiswa menggelar aksi dan audiensi dengan pimpinan kampus pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Perkara ini diduga melibatkan seorang dosen. Namun, karena proses pemeriksaan masih berlangsung, pihak terlapor belum dapat dinyatakan bersalah. Penanganan selanjutnya akan dilakukan melalui pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam audiensi tersebut, mahasiswa meminta kampus memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, memastikan perlindungan bagi para pelapor, serta menjaga proses agar berlangsung transparan. Mereka juga menuntut agar tidak ada intimidasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan laporan atau mengikuti proses pemeriksaan.

Penanganan dialihkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenag

STAIN Meulaboh menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Pemeriksaan langsung oleh Inspektorat Jenderal disebut telah diagendakan untuk mendalami laporan dan keterangan yang telah dihimpun.

Sebanyak 13 berita acara pemeriksaan disebut telah dikumpulkan dari para pelapor. Dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan dalam proses penanganan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswi dan seorang dosen.

Penyerahan perkara kepada Inspektorat Jenderal membuat proses pemeriksaan tidak hanya berhenti pada penanganan internal kampus. Tahapan berikutnya akan menunggu pemeriksaan dan sidang sesuai mekanisme yang berlaku sebelum keputusan akhir ditetapkan.

Kampus menunggu proses pemeriksaan dan sidang

Pimpinan STAIN Meulaboh menyatakan bahwa keputusan akhir, termasuk kemungkinan sanksi, baru dapat ditetapkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan sidang selesai. Dengan demikian, belum ada kesimpulan akhir mengenai dugaan pelanggaran maupun tanggung jawab pihak yang dilaporkan.

Sikap tersebut menempatkan proses pemeriksaan sebagai dasar utama dalam menentukan tindak lanjut. Setiap keterangan dari pelapor, pihak terlapor, dan pihak terkait perlu dinilai melalui prosedur yang telah ditetapkan agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas.

Di sisi lain, mahasiswa meminta agar prosedur tersebut tidak mengabaikan kebutuhan perlindungan korban. Tuntutan itu mencakup jaminan keamanan, pencegahan intimidasi, serta komunikasi yang terbuka mengenai tahapan penanganan perkara tanpa mengungkap informasi yang dapat merugikan para pelapor.

Dosen disebut dinonaktifkan dari kegiatan kampus

Kampus menyebut dosen yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas mengajar selama dua semester. Dosen tersebut juga tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampus selama proses perkara berlangsung.

Langkah tersebut merupakan tindakan sementara selama pemeriksaan berjalan, bukan keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan yang dilaporkan. Penetapan sanksi tetap menunggu hasil pemeriksaan dan sidang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan sementara terhadap kegiatan mengajar dan aktivitas kampus diharapkan dapat membantu menjaga situasi akademik selama proses berlangsung. Pada saat yang sama, kampus tetap perlu memastikan hak-hak seluruh pihak dihormati dan tidak terjadi tindakan yang dapat mengganggu pemeriksaan.

Mahasiswa dijadwalkan audiensi ke Kemenag

Setelah audiensi dengan pimpinan STAIN Meulaboh pada 6 Oktober 2026, mahasiswa dijadwalkan melakukan audiensi ke Kementerian Agama pada 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut direncanakan untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara oleh Inspektorat Jenderal.

Audiensi ke Kemenag juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan kembali tuntutan mereka mengenai transparansi proses, perlindungan terhadap korban, dan penanganan yang berpihak pada keselamatan pelapor. Mahasiswa berharap informasi mengenai tahapan pemeriksaan dapat disampaikan secara jelas tanpa mengganggu kerahasiaan dan hak para pihak.

Desakan transparansi tidak berarti membuka seluruh isi berita acara pemeriksaan kepada publik. Informasi terkait identitas, kronologi terperinci, dan keterangan pelapor tetap perlu dikelola secara hati-hati untuk mencegah paparan ulang, tekanan, atau dampak lain terhadap korban dan saksi.

Proses harus menjaga perlindungan pelapor

Dalam perkara dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, perlindungan pelapor menjadi bagian penting dari penanganan. Proses pemeriksaan perlu memastikan mahasiswa dapat memberikan keterangan tanpa ancaman, tekanan, atau perlakuan yang merugikan posisi mereka sebagai pelapor.

Perlindungan juga berkaitan dengan cara kampus dan pihak pemeriksa menyampaikan informasi. Keterangan publik sebaiknya berfokus pada perkembangan kelembagaan dan tahapan penanganan, bukan pada identitas atau detail pribadi para mahasiswi.

Mahasiswa menekankan agar perkara tersebut diproses sesuai aturan dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Sementara itu, kampus dan Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pemeriksaan secara cermat, menjaga kerahasiaan informasi yang sensitif, serta menyampaikan perkembangan yang dapat diketahui publik secara proporsional.

Menunggu hasil pemeriksaan resmi

Hingga pemeriksaan dan sidang selesai, perkara ini masih berstatus dugaan. Belum ada keputusan akhir mengenai sanksi terhadap dosen yang dilaporkan. Karena itu, seluruh pihak perlu menghindari kesimpulan yang mendahului hasil pemeriksaan resmi.

Perkembangan penting berikutnya adalah pemeriksaan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan audiensi mahasiswa ke Kemenag pada 12 Oktober 2026. Hasil dari tahapan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai proses penanganan dan langkah lanjutan yang akan ditempuh.

STAIN Meulaboh sebelumnya telah menyatakan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah proses pemeriksaan dan sidang selesai. Mahasiswa, di sisi lain, terus meminta agar penanganan dugaan pelecehan seksual STAIN Meulaboh berlangsung transparan, melindungi korban, dan memberikan kepastian berdasarkan aturan yang berlaku.

← Kembali ke Berita Kampus