Kemdiktisaintek Buka Jalur RPL bagi Mahasiswa Kesehatan

Mahasiswa bidang kesehatan berdiskusi dengan dosen mengenai portofolio akademik dan persiapan uji kompetensi

Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan program pembinaan bagi mahasiswa pendidikan vokasi serta program profesi bidang tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum lulus uji kompetensi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Kepdirjen Dikti Nomor 106/B/KPT/2026. Ketentuan ini mulai berlaku pada 10 September 2026 dan disosialisasikan pada 16 September 2026. Sasaran utamanya adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, tetapi belum lulus uji kompetensi sampai masa studinya berakhir.

Melalui kebijakan RPL mahasiswa tenaga kesehatan 2026, capaian pembelajaran peserta akan dinilai secara individual. Hasil penilaian menjadi dasar untuk menentukan kredit yang dapat diakui, kompetensi yang masih perlu diperkuat, serta bentuk pembinaan sebelum mahasiswa mengikuti uji kompetensi ulang atau UKOM Nasional sesuai ketentuan.

Menjangkau mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi

Kebijakan ini menyasar mahasiswa pada program pendidikan vokasi dan program profesi di bidang tenaga medis serta tenaga kesehatan. Mereka adalah peserta didik yang telah menuntaskan seluruh proses pembelajaran, tetapi belum memenuhi kelulusan uji kompetensi ketika masa studi berakhir.

Dalam kondisi tersebut, mahasiswa dapat berstatus putus studi atau mengundurkan diri. Kepdirjen Dikti Nomor 106/B/KPT/2026 membuka peluang bagi kelompok tersebut untuk mengikuti skema yang ditetapkan, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak ditujukan untuk menggantikan proses pendidikan yang belum diselesaikan. RPL digunakan untuk menilai pembelajaran dan kompetensi yang telah diperoleh mahasiswa, kemudian menghubungkannya dengan kebutuhan penyelesaian studi serta persiapan menghadapi uji kompetensi kembali.

Penilaian dilakukan melalui RPL Tipe A

Skema yang digunakan adalah RPL Tipe A. Pada skema ini, perguruan tinggi melakukan asesmen individual terhadap capaian pembelajaran mahasiswa. Penilaian mempertimbangkan portofolio dan hasil uji kompetensi terakhir yang pernah diikuti.

Asesmen tersebut berfungsi untuk memetakan kemampuan mahasiswa secara lebih terukur. Perguruan tinggi dapat melihat bagian pembelajaran yang telah dikuasai sekaligus mengidentifikasi kompetensi yang masih memiliki kesenjangan.

Portofolio dan hasil uji kompetensi terakhir menjadi bagian penting dalam proses penilaian. Namun, pengakuan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh peserta. Setiap mahasiswa dinilai berdasarkan capaian pembelajaran yang dapat dibuktikan dan relevan dengan standar program pendidikan yang diikuti.

Transfer kredit untuk capaian yang telah dikuasai

Apabila hasil asesmen menunjukkan bahwa mahasiswa telah menguasai capaian pembelajaran tertentu, capaian tersebut dapat diakui melalui transfer kredit. Mekanisme ini memungkinkan mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau proses pembelajaran yang telah dinyatakan dikuasai.

Transfer kredit tetap bergantung pada hasil asesmen dan ketentuan perguruan tinggi penyelenggara. Karena itu, mahasiswa perlu menyiapkan informasi akademik dan dokumen pembelajaran yang diperlukan untuk mendukung penilaian capaian secara individual.

Pengakuan kredit bukan berarti mahasiswa langsung dinyatakan lulus. Mahasiswa tetap harus memenuhi bagian pembelajaran atau kompetensi yang belum tercapai serta mengikuti tahapan uji kompetensi sesuai aturan yang berlaku.

Pembinaan disusun berdasarkan kesenjangan kompetensi

Hasil asesmen RPL juga menjadi dasar penyusunan program pembinaan. Perguruan tinggi wajib memberikan pembinaan dan bimbingan intensif kepada mahasiswa berdasarkan kesenjangan kompetensi yang ditemukan dalam proses penilaian.

Program pembinaan diarahkan untuk memperkuat kemampuan yang masih diperlukan sebelum mahasiswa mengikuti uji kompetensi ulang atau UKOM Nasional. Bentuk dan materi pembinaan disesuaikan dengan kebutuhan peserta berdasarkan hasil asesmen, bukan semata-mata dengan mengulang seluruh rangkaian pembelajaran dari awal.

Pendekatan ini memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk memberikan pendampingan yang lebih terarah. Mahasiswa dapat memperoleh penguatan pada aspek kompetensi yang belum memenuhi standar, sementara capaian yang telah dikuasai tetap menjadi bagian dari pertimbangan akademik.

Setelah mengikuti penguatan kompetensi dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, mahasiswa dapat mengikuti kembali uji kompetensi sesuai mekanisme yang berlaku. Kelulusan tetap ditentukan melalui uji kompetensi dan standar kompetensi yang ditetapkan dalam sistem pendidikan tenaga medis serta tenaga kesehatan.

Pelaksanaan melibatkan perguruan tinggi

Program RPL dan pembinaan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan. Perguruan tinggi berperan dalam melakukan asesmen, menentukan capaian yang dapat diakui, memetakan kesenjangan kompetensi, serta menyusun pendampingan bagi mahasiswa.

Program studi yang belum memiliki akreditasi Baik Sekali atau Unggul tetap dapat memperoleh pendampingan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pendampingan tersebut ditujukan untuk membantu perguruan tinggi memenuhi ketentuan pelaksanaan dan menjaga kualitas proses asesmen serta pembinaan.

Pelaksanaan kebijakan tetap diarahkan untuk mempertahankan mutu pendidikan. RPL tidak menghapus persyaratan kompetensi dan tidak menurunkan standar kelulusan. Setiap pengakuan pembelajaran harus didasarkan pada asesmen, sedangkan mahasiswa tetap harus menunjukkan kompetensi yang dipersyaratkan melalui tahapan yang berlaku.

Informasi pendaftaran diarahkan melalui perguruan tinggi

Mahasiswa yang ingin mengetahui peluang mengikuti skema ini perlu menghubungi perguruan tinggi tempat mereka pernah atau sedang terdaftar. Perguruan tinggi menjadi pihak yang dapat memberikan informasi mengenai persyaratan, dokumen yang diperlukan, proses asesmen, serta teknis pembinaan.

Informasi teknis juga diarahkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Mahasiswa sebaiknya memastikan status akademik, riwayat pembelajaran, hasil uji kompetensi terakhir, dan dokumen pendukung lain yang diminta oleh perguruan tinggi.

Karena setiap peserta menjalani asesmen individual, persyaratan dan tindak lanjut dapat ditentukan berdasarkan kondisi akademik serta hasil pemetaan kompetensinya. Mahasiswa perlu mengikuti informasi resmi dari perguruan tinggi dan tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di luar jalur kelembagaan.

Tujuan kebijakan RPL bagi mahasiswa kesehatan

Kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian bagi mahasiswa yang telah menuntaskan pembelajaran, tetapi masih menghadapi hambatan pada uji kompetensi. Melalui pengakuan capaian pembelajaran dan pembinaan berbasis kesenjangan kompetensi, proses pendampingan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Di sisi lain, kebijakan tersebut mendukung percepatan ketersediaan lulusan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Percepatan itu tetap ditempatkan dalam kerangka pemenuhan standar mutu dan kompetensi lulusan.

Bagi mahasiswa, langkah terpenting adalah memastikan informasi diperoleh dari perguruan tinggi masing-masing, mengikuti asesmen RPL Tipe A, menjalani program pembinaan yang ditetapkan, dan mengikuti kembali uji kompetensi sesuai ketentuan. Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian studi tetap berlangsung melalui proses akademik dan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

← Kembali ke Berita Kampus