PPG 2026 Libatkan 164 LPTK, Mutu dan Distribusi Jadi Ujian

Para pendidik dan perwakilan perguruan tinggi berdiskusi dalam forum pendidikan profesi guru

stai-almuhsiny.ac.id – Kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2026 melibatkan 164 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Langkah ini memperluas basis penyelenggara, tetapi keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah institusi yang ikut menandatangani kerja sama.

Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap LPTK memiliki kapasitas yang sebanding untuk menyelenggarakan pendidikan profesi, menjangkau calon guru secara lebih merata, serta menghasilkan lulusan yang benar-benar siap menjalankan tanggung jawab profesional di sekolah. Bagi dunia pendidikan tinggi, isu ini menempatkan mutu penyelenggaraan sebagai konsekuensi utama dari perluasan kolaborasi tersebut.

164 LPTK dan agenda penguatan PPG

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menandatangani perjanjian kerja sama PPG 2026 bersama 164 LPTK pada Kamis, 24 September 2026. Kegiatan yang diumumkan pada 26 September 2026 itu dihadiri rektor atau pimpinan LPTK serta koordinator program studi PPG dari berbagai wilayah Indonesia.

LPTK ditempatkan sebagai mitra pemerintah untuk menyiapkan calon guru sekaligus meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan. Dengan cakupan penyelenggara yang lebih luas, pemerintah berharap pelaksanaan PPG dapat lebih dekat dengan kebutuhan jumlah, kompetensi, dan distribusi guru di daerah.

Namun, perluasan jumlah mitra juga membawa konsekuensi tata kelola. Setiap LPTK perlu mampu menjaga standar pembelajaran, pendampingan, asesmen, dan pengembangan kompetensi agar pengalaman peserta PPG tidak terlalu bergantung pada lokasi atau kapasitas institusi penyelenggara.

“Mari kita jadikan program ini bukan sekadar formalitas, namun proses yang menjadikan seluruh guru Indonesia semakin profesional,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam arahannya mengenai penyelenggaraan PPG 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa PPG tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan persyaratan sertifikasi. Program ini perlu dipahami sebagai proses pembentukan kompetensi yang berdampak pada kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan bagi peserta didik.

Pemerataan akses tidak otomatis terjadi

Salah satu persoalan yang masih perlu dijawab ialah distribusi kapasitas penyelenggara. Pemerintah menyatakan masih terdapat provinsi yang belum memiliki LPTK penyelenggara PPG, sehingga penambahan jumlah LPTK secara nasional belum otomatis berarti akses yang merata bagi calon peserta di semua wilayah.

Jarak geografis, kesesuaian bidang studi, dan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan guru menjadi bagian dari persoalan yang saling berkaitan. Jika penyelenggara lebih banyak terkonsentrasi di wilayah tertentu, calon guru dari daerah yang belum memiliki LPTK tetap dapat menghadapi hambatan untuk mengikuti program secara efektif.

Karena itu, pemetaan kebutuhan perlu menjadi dasar dalam menentukan penguatan kapasitas LPTK. Penyelenggaraan PPG harus mempertimbangkan bukan hanya berapa banyak peserta yang dapat diterima, melainkan juga bidang studi yang dibutuhkan serta wilayah yang mengalami kekurangan guru.

“Ke depan kita ingin agar penyelenggaraan PPG semakin berbasis pada kebutuhan nasional dan kebutuhan daerah,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.

BACA JUGA: AKPT 2026 Tahap 2 Dorong Kepemimpinan Strategis Perguruan Tinggi

BACA SELANJUTNYA: Konsorsium Ekonomi-Bisnis Islam Dorong Kurikulum Adaptif dan Akreditasi

Arah tersebut penting karena kebutuhan guru tidak seragam di setiap daerah. Kebijakan yang berbasis data dapat membantu menghubungkan kapasitas LPTK dengan kebutuhan nyata sekolah, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi yang diperlukan.

Mutu lulusan menjadi ukuran keberhasilan

Perluasan penyelenggara akan memiliki arti apabila diikuti sistem penjaminan mutu yang konsisten. LPTK yang terlibat perlu memiliki kesiapan akademik dan kelembagaan untuk memastikan proses PPG tidak sekadar berlangsung secara administratif, tetapi memberi ruang bagi peserta untuk memperkuat kemampuan pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

Dalam konteks ini, mutu lulusan menjadi ukuran yang lebih penting daripada banyaknya institusi yang terlibat. Guru yang menyelesaikan PPG diharapkan mampu menerapkan pengetahuan dalam pembelajaran, memahami kebutuhan peserta didik, serta menjalankan tugas secara reflektif dan bertanggung jawab.

Penjaminan mutu juga perlu melihat kesinambungan antara pembelajaran dalam program, asesmen kompetensi, dan kebutuhan sekolah. Tanpa hubungan yang kuat dengan praktik pendidikan, sertifikasi berisiko menjadi hasil administratif yang belum sepenuhnya menjamin kesiapan guru di ruang kelas.

Agenda penguatan tersebut sejalan dengan kebutuhan revitalisasi LPTK dan penjaminan mutu PPG yang terus didorong pemerintah. Setiap penyelenggara perlu melihat kerja sama ini sebagai tanggung jawab untuk membangun ekosistem pendidikan profesi, bukan hanya sebagai perluasan mandat institusi.

Relevansi bagi perguruan tinggi dan pendidikan daerah

Isu PPG 2026 juga relevan bagi perguruan tinggi Islam dan lembaga pendidikan tinggi di daerah. Penguatan mutu pendidikan guru membutuhkan budaya akademik yang menggabungkan penguasaan keilmuan, kemampuan profesional, integritas, serta kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.

Bagi kampus seperti STAI Al Muhsiny Bangkalan yang mengembangkan pendidikan dengan semangat pesantren dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, perkembangan ini menunjukkan pentingnya keterkaitan antara pembelajaran, pembentukan karakter, dan kebutuhan pendidikan di masyarakat. Meski penyelenggaraan PPG 2026 merupakan kebijakan nasional, dampaknya berkaitan langsung dengan kualitas ekosistem pendidikan di berbagai daerah, termasuk Madura dan Jawa Timur.

Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui penguatan riset pendidikan, pengembangan kompetensi akademik, serta pengabdian yang menjawab persoalan sekolah dan masyarakat. Kontribusi tersebut membantu memastikan bahwa pendidikan tinggi tidak berjalan terpisah dari kebutuhan guru, peserta didik, dan satuan pendidikan.

Pada akhirnya, kerja sama dengan 164 LPTK adalah titik awal, bukan garis akhir. Pemerataan kapasitas penyelenggara, kesesuaian program dengan kebutuhan daerah, dan mutu lulusan akan menentukan apakah PPG 2026 benar-benar memperkuat profesionalisme guru atau hanya memperluas jumlah institusi yang terlibat.

Keberhasilan program akan terlihat ketika calon guru memperoleh akses yang layak, mengikuti proses pendidikan yang bermutu, lalu mampu menghadirkan pembelajaran yang lebih baik di sekolah. Dengan ukuran itu, PPG dapat menjadi instrumen penguatan mutu pendidikan, bukan sekadar tahapan menuju sertifikasi.

← Kembali ke Berita Kampus