Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 Dibuka hingga 6 Oktober

Mahasiswa di Jakarta memeriksa dokumen pendaftaran bantuan pendidikan di lingkungan kampus

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 pada 30 September hingga 6 Oktober 2026. Pendaftaran KJMU tahap II 2026 dilakukan secara mandiri oleh calon penerima melalui laman resmi KJMU.

Program ini ditujukan bagi mahasiswa asal Jakarta yang memenuhi ketentuan bantuan pendidikan. Akses KJMU mencakup mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur reguler serta mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta yang memenuhi persyaratan akreditasi yang berlaku.

Jadwal pendaftaran KJMU Tahap II 2026

Pendataan dibuka selama sepekan, yaitu mulai 30 September sampai 6 Oktober 2026. Dalam periode tersebut, calon pendaftar perlu membuat akun, mengisi data yang diminta, serta mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem pendaftaran KJMU.

Pendaftaran ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi. Pengisian data secara mandiri belum berarti bahwa seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan. Setelah pendaftaran ditutup, data akan melalui proses pemeriksaan oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Cara mengikuti pendaftaran KJMU tahap II 2026

Calon penerima baru maupun mahasiswa yang perlu mengikuti pendataan harus melengkapi informasi pada laman resmi KJMU. Tahapan pendaftaran yang perlu diperhatikan meliputi beberapa bagian berikut:

  1. Membuat akun pada laman resmi KJMU.
  2. Mengisi data diri sesuai identitas dan kondisi sebenarnya.
  3. Melengkapi data wali.
  4. Mencantumkan kontak darurat.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
  6. Memeriksa kembali seluruh isian sebelum proses pendaftaran diselesaikan.

Data yang diberikan akan menjadi bahan verifikasi. Karena itu, calon pendaftar perlu memastikan kesesuaian informasi diri, wali, kontak darurat, dan dokumen yang diunggah. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses pemeriksaan oleh pihak perguruan tinggi dan pemerintah daerah.

Syarat calon penerima baru KJMU

Calon penerima baru harus memenuhi ketentuan kependudukan dan kondisi sosial-ekonomi yang ditetapkan dalam program. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.

Selain itu, calon penerima baru wajib berdomisili di Jakarta sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut. Persyaratan ini menjadi bagian dari pemeriksaan status kependudukan dalam proses pendataan.

Dari sisi pendidikan, calon penerima baru harus merupakan lulusan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir. Calon mahasiswa juga perlu terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau tercatat sebagai penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial.

  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
  • Berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.
  • Merupakan lulusan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
  • Terdaftar dalam DTSEN atau menjadi penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial.
  • Menempuh pendidikan di PTN melalui jalur reguler atau di PTS Jakarta sesuai ketentuan akreditasi.

KJMU juga dapat diterima mahasiswa PTS

Program KJMU tidak hanya mencakup mahasiswa PTN. Mahasiswa PTS di Jakarta juga dapat mengakses bantuan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk persyaratan akreditasi perguruan tinggi atau program studi sesuai aturan program.

Untuk mahasiswa PTN, akses KJMU berlaku bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur reguler. Ketentuan jalur masuk tersebut menjadi salah satu hal yang membedakan kelayakan penerima dalam proses pendataan.

Aspek yang dipertimbangkan dalam verifikasi

Penilaian penerima KJMU mempertimbangkan tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN. Selain data tersebut, proses pemeringkatan juga melihat sejumlah kondisi keluarga yang dapat menggambarkan keadaan sosial-ekonomi.

Variabel yang menjadi perhatian antara lain kepemilikan mobil, nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta status anggota keluarga sebagai aparatur sipil negara (ASN). Informasi tersebut digunakan dalam proses pemeriksaan dan pemeringkatan calon penerima.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, pemenuhan syarat administratif tidak secara otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima. Calon pendaftar tetap harus mengikuti seluruh tahapan dan menunggu hasil verifikasi serta penetapan resmi.

Tahapan setelah pendaftaran

Setelah calon pendaftar mengirimkan data dan dokumen, perguruan tinggi melakukan verifikasi awal. Data yang telah diperiksa kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta sesuai ketentuan program.

Hasil dari rangkaian pemeriksaan dan pemeringkatan tersebut menjadi dasar untuk proses penetapan penerima. Penerima KJMU selanjutnya ditetapkan melalui keputusan gubernur. Dengan demikian, status sebagai pendaftar berbeda dengan status sebagai penerima yang telah ditetapkan.

  1. Pendaftar membuat akun dan mengisi data melalui laman resmi KJMU.
  2. Dokumen dan informasi pendaftar diperiksa oleh perguruan tinggi.
  3. Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan verifikasi sesuai ketentuan.
  4. Calon penerima mengikuti proses pemeringkatan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi.
  5. Penerima ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Ketentuan bagi penerima lanjutan

Mahasiswa yang sudah menjadi penerima KJMU dapat melanjutkan bantuan hingga menyelesaikan pendidikan. Namun, kelanjutan tersebut tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan kepatuhan terhadap ketentuan program.

Artinya, penerima lanjutan tidak secara otomatis menerima bantuan tanpa pemeriksaan. Status dan kelayakan penerima tetap mengikuti aturan yang berlaku. Mahasiswa perlu menjaga kesesuaian data serta tidak melanggar ketentuan selama mengikuti program.

Hal yang perlu diperhatikan calon pendaftar

Calon pendaftar sebaiknya mencatat batas akhir pendataan pada 6 Oktober 2026. Pendaftaran perlu dilakukan melalui laman resmi KJMU dan tidak cukup hanya dengan menyampaikan informasi kepada perguruan tinggi.

Seluruh data dan dokumen harus diisi serta diunggah sesuai permintaan sistem. Pendaftar juga perlu memastikan bahwa data kependudukan, domisili, riwayat pendidikan, informasi wali, dan kondisi keluarga dapat diverifikasi. Informasi yang lengkap akan membantu kelancaran pemeriksaan pada tahap berikutnya.

Setelah seluruh proses selesai, calon penerima perlu menunggu verifikasi perguruan tinggi, pemeriksaan Dinas Pendidikan, dan keputusan gubernur mengenai penetapan penerima. Informasi resmi mengenai pendaftaran dan tahapan KJMU perlu menjadi rujukan utama selama proses berlangsung.

← Kembali ke Berita Kampus