FT UGM Nonaktifkan 10 Mahasiswa Terduga KBGO

Gedung fakultas universitas di Yogyakarta dengan suasana tenang dan mahasiswa terlihat dari kejauhan

Yogyakarta, 29 September 2026 — Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan sementara 10 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Keputusan tersebut diambil selama proses pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM berlangsung.

Mahasiswa yang berstatus nonaktif sementara itu tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan maupun aktivitas akademik lainnya selama masa pemeriksaan. Masa nonaktif diperkirakan berlangsung sekitar satu setengah bulan dan dapat diperpanjang apabila investigasi belum selesai.

UGM menegaskan bahwa status nonaktif tersebut belum merupakan sanksi final. Penetapan sanksi tetap menunggu hasil pemeriksaan Satgas PPKS terhadap dugaan KBGO yang melibatkan mahasiswa Fakultas Teknik.

Dugaan KBGO bermula dari percakapan dalam grup mahasiswa

Kasus KBGO mahasiswa UGM ini berawal dari percakapan dalam sebuah grup chat mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik. Tangkapan layar percakapan tersebut kemudian beredar di media sosial pada 28 September 2026.

Materi percakapan tidak diuraikan dalam pemberitaan ini untuk mencegah penyebaran ulang konten yang bersifat vulgar maupun berpotensi mengidentifikasi pihak yang terdampak. Penyebaran ulang materi semacam itu dapat memperbesar dampak terhadap korban atau pihak yang diduga menjadi sasaran kekerasan berbasis gender online.

Peredaran tangkapan layar di media sosial menjadi perhatian publik dan mendorong penanganan oleh pihak universitas. UGM menyatakan proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati bersama Satgas PPKS.

Investigasi Satgas PPKS masih berjalan

Satgas PPKS memiliki peran dalam memeriksa dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk dugaan KBGO. Dalam perkara ini, pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum ada keputusan akhir mengenai bentuk pelanggaran maupun sanksi yang mungkin dijatuhkan.

Penonaktifan sementara dilakukan sebagai langkah selama investigasi. Dengan tidak mengikuti kegiatan akademik untuk sementara waktu, mahasiswa yang diduga terlibat tidak menjalani aktivitas perkuliahan dan kegiatan akademik lain selama proses tersebut berlangsung.

Durasi nonaktif diperkirakan sekitar satu setengah bulan. Namun, jangka waktu itu dapat diperpanjang apabila pemeriksaan Satgas PPKS memerlukan waktu lebih lama. Perpanjangan tersebut bergantung pada perkembangan proses investigasi dan kebutuhan pemeriksaan.

Karena penyelidikan belum selesai, informasi mengenai keterlibatan masing-masing mahasiswa belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir. Istilah “terduga” dan “diduga” digunakan untuk membedakan proses pemeriksaan yang masih berjalan dari putusan atau penetapan sanksi.

Sikap Fakultas Teknik UGM

Fakultas Teknik UGM mengecam tindakan yang merendahkan perempuan dan menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan serta pendampingan kepada pihak terdampak. Sikap tersebut disampaikan dalam konteks penanganan dugaan KBGO yang mencuat setelah tangkapan layar percakapan beredar.

Perlindungan dan pendampingan menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender online. Pihak terdampak perlu menjadi perhatian selama proses pemeriksaan, termasuk agar identitas dan informasi pribadi tidak tersebar lebih luas.

Fakultas Teknik juga menyatakan komitmen terhadap penanganan kasus melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan universitas. Pada saat yang sama, proses pemeriksaan tetap perlu dilakukan secara hati-hati agar setiap informasi yang dinilai dapat diperiksa dengan benar.

Belum ada sanksi final

Sampai 29 September 2026, UGM belum menetapkan sanksi final terhadap 10 mahasiswa yang dinonaktifkan sementara. Keputusan akhir akan menunggu hasil pemeriksaan Satgas PPKS.

Artinya, keputusan nonaktif sementara tidak dapat disamakan dengan putusan bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Langkah tersebut merupakan status sementara selama investigasi berjalan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di UGM.

Publik juga perlu membedakan antara informasi yang telah dikonfirmasi dan materi yang beredar di media sosial. Tangkapan layar yang beredar menjadi awal perhatian terhadap kasus ini, tetapi penilaian atas dugaan keterlibatan mahasiswa tetap berada dalam proses pemeriksaan resmi.

Pentingnya pemberitaan yang melindungi pihak terdampak

Pemberitaan mengenai dugaan KBGO perlu mengutamakan akurasi dan perlindungan terhadap pihak yang terdampak. Identitas mahasiswa, korban, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tidak disebutkan dalam informasi ini.

Publik juga diharapkan tidak menyebarkan kembali percakapan, tangkapan layar, atau materi lain yang memuat konten seksual dan informasi yang dapat mengarah pada identifikasi korban. Penyebaran ulang dapat memperpanjang dampak digital dan mengganggu proses penanganan.

Dalam kasus KBGO mahasiswa UGM ini, perkembangan yang telah diketahui adalah penonaktifan sementara terhadap 10 mahasiswa terduga, larangan mengikuti kegiatan akademik selama masa tersebut, serta berlangsungnya investigasi Satgas PPKS. Sanksi final masih menunggu hasil pemeriksaan.

UGM bersama Fakultas Teknik diharapkan menyampaikan perkembangan sesuai kewenangan dan tetap menjaga kerahasiaan pihak yang terlibat. Untuk saat ini, proses investigasi menjadi dasar utama sebelum keputusan lebih lanjut ditetapkan.

← Kembali ke Berita Kampus