Sembilan perguruan tinggi di Yogyakarta menyatakan komitmen untuk memperkuat penerapan kampus hijau melalui pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Kampus Hijau yang berlangsung di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bersama Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah, UAD, dan WWF-Indonesia. Forum tersebut membahas langkah pengelolaan sampah di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari pengurangan sampah dari sumber hingga pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Sembilan perguruan tinggi terlibat
Forum kampus hijau perguruan tinggi Yogyakarta ini melibatkan sembilan institusi. Selain UAD sebagai tuan rumah, perguruan tinggi yang disebut dalam kegiatan tersebut adalah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Universitas Siber Muhammadiyah, Universitas Gadjah Mada, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Universitas Sanata Dharma, dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Keterlibatan berbagai perguruan tinggi menunjukkan bahwa isu pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi. Kampus-kampus di Yogyakarta didorong untuk memperkuat penerapan prinsip ramah lingkungan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing lingkungan akademik.
Informasi mengenai kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat dikonfirmasi melalui pemberitaan Universitas Ahmad Dahlan serta kanal LLDIKTI Wilayah V. Kedua kanal tersebut menjadi rujukan untuk informasi tentang pelaksanaan sosialisasi dan komitmen perguruan tinggi yang terlibat.
Fokus pada pengelolaan sampah dari hulu
Salah satu pokok pembahasan dalam sosialisasi adalah pentingnya mengelola sampah sejak dari sumbernya. Pendekatan ini menempatkan pengurangan sampah sebagai langkah awal, sebelum sampah masuk ke tahap pemilahan, pengolahan, atau pembuangan.
Dalam konteks kampus, pengurangan dari hulu berarti mendorong warga akademik untuk membatasi timbulan sampah melalui kebiasaan sehari-hari. Pengelolaan tersebut kemudian perlu didukung pemilahan agar jenis sampah dapat ditangani sesuai karakteristiknya.
Forum juga membahas pengolahan sampah serta penggunaan kembali barang yang masih layak. Penggunaan kembali menjadi bagian penting karena dapat memperpanjang masa manfaat suatu barang dan mengurangi kebutuhan untuk menggunakan barang baru. Langkah ini berjalan bersama dengan upaya mengurangi plastik sekali pakai di lingkungan perguruan tinggi.
- Pengurangan sampah sejak dari sumber.
- Pemilahan sampah sesuai jenisnya.
- Pengolahan sampah secara bertanggung jawab.
- Penggunaan kembali barang yang masih layak.
- Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Kampus sebagai ruang pembentukan kebiasaan
Sosialisasi implementasi kampus hijau menempatkan perguruan tinggi sebagai ruang strategis untuk membentuk kebiasaan ramah lingkungan. Kampus tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan, tetapi juga lingkungan tempat mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan warga akademik lainnya menjalankan aktivitas setiap hari.
Karena itu, pengelolaan sampah di kampus berkaitan dengan perilaku seluruh warga perguruan tinggi. Kebiasaan mengurangi sampah, memilah, mengolah, menggunakan kembali barang, serta menghindari plastik sekali pakai perlu dipahami sebagai bagian dari tata kelola lingkungan kampus.
Mahasiswa memiliki posisi penting dalam proses tersebut. Kebiasaan yang dibentuk selama berada di perguruan tinggi dapat menjadi pengalaman yang dibawa ke lingkungan keluarga, organisasi, dan masyarakat. Pada saat yang sama, penguatan budaya ramah lingkungan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur kampus agar tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.
Komitmen lintas kampus di Yogyakarta
Pernyataan komitmen dari sembilan perguruan tinggi menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja bersama dalam penerapan kampus hijau di Yogyakarta. Keterlibatan institusi dengan latar belakang yang beragam membuka ruang untuk membangun pemahaman bersama mengenai pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di lingkungan pendidikan tinggi.
Kerja bersama tersebut melibatkan unsur pemerintah, organisasi lingkungan, perguruan tinggi, dan warga akademik. Dalam kegiatan ini, KLH/BPLH RI, Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, UAD, dan WWF-Indonesia berperan sebagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sosialisasi.
Komitmen kampus hijau juga memperkuat posisi perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan yang lebih luas. Setiap kampus memiliki lingkungan operasional, aktivitas akademik, serta komunitas yang dapat menjadi ruang penerapan prinsip pengurangan dan pengelolaan sampah.
Penguatan penerapan setelah deklarasi
Deklarasi komitmen menjadi penanda penting, tetapi penerapan kampus hijau perlu diterjemahkan ke dalam kebiasaan dan pengelolaan yang berjalan di lingkungan perguruan tinggi. Fokus yang dibahas dalam sosialisasi menyediakan kerangka umum, yakni mengurangi sampah dari sumber, memilah, mengolah, menggunakan kembali barang yang masih layak, dan membatasi plastik sekali pakai.
Dengan kerangka tersebut, kampus dapat memperkuat pemahaman warga akademik mengenai hubungan antara aktivitas sehari-hari dan timbulan sampah. Pengelolaan sampah tidak dipandang hanya sebagai urusan setelah sampah dihasilkan, melainkan sebagai rangkaian tindakan yang dimulai dari pilihan untuk mengurangi penggunaan barang sekali pakai.
Kegiatan di UAD pada 29 Oktober 2026 menegaskan kembali peran perguruan tinggi dalam membentuk perilaku ramah lingkungan. Melalui komitmen sembilan kampus di Yogyakarta, penerapan kampus hijau diarahkan untuk menjadi bagian dari kehidupan akademik dan pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab.
