Makassar—Musyawarah Nasional Forum Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satker/BLU se-Indonesia 2026 berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026 di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Forum tersebut diikuti 252 peserta yang mewakili 100 perguruan tinggi dan lembaga terkait.
Munas Forum SPI PTN 2026 mempertemukan perwakilan dari PTN, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Kegiatan ini mengangkat tema “Akselerasi Peran SPI Mewujudkan Three Lines of Defence di PTN”.
Melalui tema tersebut, forum menempatkan SPI sebagai bagian penting dalam penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan internal perguruan tinggi. Pembahasan diarahkan pada peningkatan kapasitas SPI agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, berintegritas, dan terhubung dengan kebutuhan pengelolaan kampus.
SPI sebagai sistem peringatan dini
Salah satu fokus utama Munas Forum SPI PTN 2026 adalah memperkuat peran SPI sebagai sistem peringatan dini di lingkungan perguruan tinggi. Fungsi ini penting untuk membantu institusi mengenali potensi risiko, memperbaiki proses pengelolaan, dan mencegah masalah berkembang menjadi gangguan terhadap tata kelola kampus.
Dalam konteks perguruan tinggi negeri berstatus satuan kerja maupun badan layanan umum, pengawasan internal berkaitan dengan berbagai proses kelembagaan. Karena itu, SPI tidak hanya dipandang sebagai unit yang melakukan pemeriksaan setelah kegiatan berjalan, tetapi juga sebagai unsur yang mendukung pencegahan dan perbaikan tata kelola.
Penguatan sistem peringatan dini memungkinkan perguruan tinggi memperoleh informasi mengenai potensi kelemahan dalam pengelolaan. Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi pimpinan dan unit kerja untuk mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan institusi masing-masing.
Penguatan profesionalitas dan integritas pengawasan
Forum nasional ini juga membahas kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan integritas para pelaksana pengawasan internal. Ketiga aspek tersebut menjadi dasar agar SPI dapat menjalankan tugas secara objektif dan memberikan masukan yang mendukung akuntabilitas perguruan tinggi.
Profesionalitas diperlukan agar proses pengawasan dilakukan berdasarkan pemahaman yang memadai terhadap risiko dan tata kelola institusi. Sementara itu, integritas menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan terhadap hasil pengawasan serta memastikan pelaksanaan tugas berlangsung secara bertanggung jawab.
Penguatan kapasitas SPI juga relevan dengan beragamnya karakteristik peserta forum. Perwakilan PTN, PTKIN, dan LLDikti hadir dalam satu ruang pembahasan untuk memperkuat pemahaman serta jejaring pengawasan internal di lingkungan pendidikan tinggi.
Menegaskan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Chatarina Muliana Girsang, menjadi pembicara kunci dalam kegiatan tersebut. Dalam forum, SPI diposisikan memiliki peran untuk memastikan tata kelola PTN berjalan dengan baik sekaligus membantu mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penekanan pada pencegahan menunjukkan bahwa pengawasan internal tidak berhenti pada penilaian kepatuhan administratif. SPI juga diharapkan dapat mendukung terciptanya proses pengelolaan perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pengendalian risiko.
Namun, pelaksanaan fungsi tersebut tetap memerlukan dukungan tata kelola di tingkat institusi. SPI perlu memiliki kompetensi dan integritas, sedangkan perguruan tinggi perlu memastikan rekomendasi pengawasan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
Jejaring antarperguruan tinggi menjadi bagian agenda
Dengan keterlibatan 100 institusi dan 252 peserta, Munas Forum SPI PTN 2026 juga menjadi ruang untuk memperkuat jejaring antarperguruan tinggi. Jejaring tersebut dapat mendukung pertukaran pengalaman dan pembelajaran mengenai pengawasan internal, manajemen risiko, serta penguatan tata kelola.
Forum lintas institusi memberikan kesempatan bagi peserta untuk melihat tantangan pengawasan dari perspektif yang lebih luas. Perbedaan karakteristik antara PTN, PTKIN, dan LLDikti dapat menjadi konteks penting dalam membahas penerapan fungsi SPI di masing-masing lingkungan kelembagaan.
Meski demikian, informasi terperinci mengenai hasil pembahasan dan tindak lanjut forum perlu merujuk pada keterangan resmi penyelenggara atau institusi peserta. Fakta yang telah dipublikasikan mengenai kegiatan ini mencakup jadwal, lokasi, jumlah peserta, tema, serta fokus penguatan pengawasan internal.
Relevansi bagi tata kelola kampus
Penguatan SPI memiliki relevansi langsung bagi penyelenggaraan perguruan tinggi. Tata kelola yang baik membutuhkan pembagian peran, pengendalian risiko, serta mekanisme pengawasan yang berjalan secara konsisten. Dalam kerangka tersebut, SPI berperan mendukung institusi untuk mengenali potensi masalah dan memperbaiki proses sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.
Konsep Three Lines of Defence yang menjadi tema forum menegaskan pentingnya pengelolaan risiko dan pengawasan melalui peran yang saling melengkapi. Tema ini menjadi dasar pembahasan mengenai bagaimana fungsi pengawasan internal dapat berkontribusi lebih kuat terhadap pencapaian tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel.
Bagi komunitas kampus, agenda tersebut menunjukkan bahwa pengawasan internal bukan semata urusan unit pemeriksa. Dosen, tenaga kependidikan, pengelola program, dan pimpinan unit kerja turut memiliki peran dalam membangun budaya kepatuhan, mengelola risiko, serta menjaga integritas proses akademik dan administratif.
Munas berlangsung selama tiga hari
Munas Forum SPI PTN Satker/BLU se-Indonesia 2026 berlangsung selama tiga hari, yaitu 29 September sampai 1 Oktober 2026, di Kampus Universitas Negeri Makassar. Keikutsertaan 100 perguruan tinggi dan lembaga terkait memperlihatkan cakupan forum yang melibatkan unsur pengawasan internal pendidikan tinggi secara luas.
Dengan fokus pada akselerasi peran SPI, forum ini menempatkan pengawasan internal sebagai salah satu instrumen pendukung tata kelola kampus. Penguatan fungsi peringatan dini, profesionalitas, integritas, kompetensi, dan jejaring menjadi pokok perhatian dalam kegiatan tersebut.
