LLDikti Wilayah II Ingatkan Kampus soal Surat Palsu Kemdiktisaintek

Staf administrasi kampus memeriksa surat yang mencurigakan di meja kerja dengan laptop dan map peringatan

LLDikti Wilayah II mengingatkan perguruan tinggi, sivitas akademika, dan masyarakat agar mewaspadai surat yang mengatasnamakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Pengumuman kewaspadaan tersebut disampaikan pada Senin, 28 September 2026, setelah beredar surat bertajuk “Seminar Diskusi Pendidikan Pengusaha Dalam Sektor Bisnis Pendidikan 2026” yang dinyatakan bukan surat resmi Kemdiktisaintek.

Surat yang dipersoalkan mencantumkan nomor B-5701/SDW/09.10/2026 dan tanggal 28 September 2026. Di dalamnya tercantum rencana kegiatan pada 3–4 Oktober 2026 di Bali Nusa Dua Hotel & Convention Center, Badung, Bali. LLDikti Wilayah II menyatakan informasi tersebut perlu diwaspadai karena surat itu tidak diterbitkan secara resmi oleh Kemdiktisaintek.

Surat meminta biaya perjalanan dan administrasi

Berdasarkan informasi LLDikti Wilayah II, surat tersebut meminta calon peserta membayar tiket pesawat pulang-pergi serta biaya administrasi untuk aktivasi nomor peserta. Surat itu juga mencantumkan janji bahwa dana yang telah dikeluarkan akan diganti oleh Kemdiktisaintek.

Pola permintaan pembayaran semacam ini menjadi hal penting yang perlu diperiksa secara cermat oleh penerima surat. Penggunaan nama kementerian, pencantuman nomor surat, serta informasi kegiatan di lokasi tertentu dapat membuat undangan tampak meyakinkan. Namun, unsur-unsur tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen benar-benar berasal dari instansi pemerintah.

Selain meminta pembayaran, formulir yang menyertai surat tersebut meminta sejumlah informasi peserta. Data yang diminta mencakup identitas peserta, nomor rekening bank, informasi pembayaran, dan keterangan terkait pengembalian dana. Apabila dikirimkan tanpa verifikasi, data itu berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan informasi pribadi maupun keuangan.

LLDikti minta penerima tidak melakukan transfer

LLDikti Wilayah II meminta perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan masyarakat untuk tidak melakukan transfer berdasarkan surat tersebut. Penerima juga diminta tidak mengirimkan data pribadi, nomor rekening, atau informasi pembayaran sebelum memastikan keabsahan undangan melalui kanal resmi Kemdiktisaintek.

Imbauan ini berlaku bagi siapa pun yang menerima surat dengan isi serupa, baik melalui surat elektronik, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun perantara lainnya. Penerima sebaiknya tidak terburu-buru memenuhi tenggat pembayaran atau mengisi formulir hanya karena dokumen menggunakan format kedinasan dan menyebut nama lembaga pemerintah.

Langkah verifikasi yang perlu dilakukan kampus

Perguruan tinggi dapat menerapkan pemeriksaan berlapis sebelum meneruskan undangan kegiatan kepada warga kampus. Langkah pertama adalah menahan distribusi internal dan tidak meneruskan formulir kepada dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, atau peserta lain sebelum status surat dipastikan.

Berikutnya, bagian administrasi atau pimpinan perguruan tinggi perlu mencocokkan informasi melalui kanal resmi Kemdiktisaintek. Pemeriksaan dapat mencakup nama kegiatan, nomor surat, tanggal penerbitan, pihak penyelenggara, lokasi acara, serta mekanisme pendaftaran dan pembayaran. Jika terdapat perbedaan atau informasi tidak dapat dikonfirmasi, surat tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai dokumen yang tidak terverifikasi.

  • Jangan melakukan transfer untuk tiket, biaya administrasi, aktivasi nomor peserta, atau alasan lain sebelum keaslian surat dipastikan.
  • Jangan mengisi formulir yang meminta nomor rekening dan informasi pembayaran jika sumber serta tujuan penggunaannya belum jelas.
  • Jangan meneruskan surat kepada warga kampus sebagai undangan resmi sebelum ada konfirmasi dari kanal kelembagaan yang berwenang.
  • Simpan dokumen dan informasi pengirim untuk keperluan pemeriksaan internal apabila dibutuhkan.

Verifikasi juga penting dilakukan secara mandiri oleh calon peserta. Penerima tidak sebaiknya hanya mengandalkan nomor kontak atau alamat yang tercantum dalam surat, terutama apabila seluruh proses pembayaran dan pengumpulan data diarahkan melalui kontak tersebut. Konfirmasi perlu dilakukan melalui kanal resmi kementerian atau jalur kelembagaan yang telah dikenal.

Risiko bagi keamanan administrasi kampus

Surat palsu yang menyasar perguruan tinggi tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial. Dokumen semacam itu juga dapat mengganggu alur administrasi, mendorong penyebaran informasi yang keliru, dan membuat data sivitas akademika terkumpul pada pihak yang tidak berwenang.

Permintaan nomor rekening, bukti pembayaran, dan informasi pengembalian dana perlu diperlakukan sebagai data sensitif. Kampus perlu mengingatkan unit kerja agar tidak mengumpulkan atau membagikan data tersebut untuk kegiatan yang belum terverifikasi. Edukasi singkat mengenai pemeriksaan surat dinas dan keamanan data dapat membantu mengurangi risiko ketika undangan serupa beredar.

Kewaspadaan juga perlu diterapkan pada kegiatan yang mengatasnamakan lembaga negara dan menawarkan penggantian biaya. Janji pengembalian dana tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur verifikasi. Sebelum ada kepastian, penerima sebaiknya tidak mengeluarkan uang maupun mengirimkan dokumen pribadi.

Pengingat untuk sivitas akademika

Kemdiktisaintek sebelumnya juga telah mengingatkan publik agar memeriksa keaslian surat dan mewaspadai undangan yang disertai permintaan uang. Pengingat tersebut relevan bagi seluruh unsur perguruan tinggi karena penipuan dapat memanfaatkan kegiatan seminar, forum diskusi, atau agenda pendidikan sebagai bentuk pendekatan kepada calon korban.

Dalam kasus surat bertanggal 28 September 2026 ini, informasi utama yang perlu dicermati adalah status surat, nomor B-5701/SDW/09.10/2026, rencana kegiatan pada 3–4 Oktober 2026 di Badung, Bali, serta permintaan pembayaran tiket dan biaya administrasi. LLDikti Wilayah II telah menyatakan bahwa surat tersebut bukan surat resmi Kemdiktisaintek.

Dengan demikian, perguruan tinggi dan masyarakat perlu menunda segala bentuk pembayaran serta pengiriman data sampai informasi dinyatakan sah melalui kanal resmi. Sikap berhati-hati bukan berarti menolak setiap undangan kegiatan, melainkan memastikan bahwa setiap dokumen, penyelenggara, dan mekanisme pendaftarannya dapat dipertanggungjawabkan.

← Kembali ke Berita Kampus