Kemenag Percepat Pemilihan Rektor Definitif UINSA

Pertemuan pimpinan dan guru besar dalam suasana rapat tata kelola kampus

Kementerian Agama mendorong percepatan pemilihan Rektor definitif Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) setelah Akhmad Muzakki mengundurkan diri dari jabatannya pada 22 September 2026. Untuk menjaga kesinambungan tata kelola kampus, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA sampai rektor definitif dilantik.

Perkembangan tersebut dibahas dalam rapat bersama pimpinan dan guru besar UINSA pada 25 September 2026. Dalam pertemuan itu, Kemenag menegaskan bahwa proses percepatan pemilihan rektor tetap harus dijalankan melalui tahapan formal dan sesuai regulasi yang berlaku.

Pada tanggal yang sama, Amien Suyitno juga berdialog dengan mahasiswa UINSA. Dialog tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi mengenai berbagai persoalan kampus, termasuk tuntutan 7+1. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara pimpinan sementara dan mahasiswa selama masa transisi kepemimpinan.

Amien Suyitno ditunjuk sebagai Plt Rektor UINSA

Penunjukan Plt Rektor UINSA berlangsung setelah Akhmad Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 22 September 2026. Sehari kemudian, Kementerian Agama menerbitkan keputusan pemberhentian Muzakki secara hormat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026.

Dengan penunjukan Amien Suyitno, pelaksanaan fungsi kepemimpinan universitas tetap berjalan selama proses menuju terpilihnya rektor definitif. Posisi tersebut bersifat sementara dan berlaku sampai rektor definitif dilantik.

Dalam konteks perguruan tinggi, kesinambungan kepemimpinan penting untuk memastikan aktivitas akademik dan kelembagaan tetap memiliki arah yang jelas. Masa transisi juga membutuhkan koordinasi antara unsur pimpinan, guru besar, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pihak Kementerian Agama.

Percepatan tetap mengikuti mekanisme resmi

Kemenag menyampaikan dorongan agar pemilihan rektor definitif UINSA dapat dipercepat. Namun, percepatan tersebut tidak berarti mengabaikan prosedur. Seluruh rangkaian pemilihan tetap perlu mengikuti ketentuan formal dan regulasi yang mengatur pengisian jabatan rektor pada perguruan tinggi keagamaan Islam.

Penegasan mengenai mekanisme ini penting untuk memberikan kepastian tata kelola. Proses pemilihan rektor bukan hanya berkaitan dengan penetapan figur, tetapi juga menyangkut tahapan kelembagaan, keterlibatan unsur yang memiliki kewenangan, serta pemenuhan ketentuan administratif dan regulatif.

Rapat bersama pimpinan dan guru besar UINSA pada 25 September menjadi ruang untuk membahas keberlanjutan proses tersebut. Berdasarkan informasi yang tersedia, Kemenag mendorong agar pemilihan berlangsung lebih cepat, tetapi belum ada keterangan bahwa seluruh tahapan telah selesai atau rektor definitif telah ditetapkan.

Dialog dengan mahasiswa membahas kondisi kampus

Selain bertemu dengan jajaran pimpinan dan guru besar, Amien Suyitno berdialog dengan mahasiswa UINSA. Agenda ini diarahkan untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa terkait kondisi kampus dan persoalan yang mereka sampaikan.

Salah satu hal yang turut muncul dalam dialog tersebut adalah tuntutan 7+1. Informasi mengenai dialog ini menunjukkan adanya ruang komunikasi antara pimpinan sementara dan mahasiswa dalam masa transisi. Namun, pertemuan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh tuntutan mahasiswa telah selesai atau telah mendapatkan keputusan final.

Karena itu, tindak lanjut atas aspirasi mahasiswa perlu dilihat berdasarkan proses pembahasan dan keputusan resmi yang dilakukan oleh pihak terkait. Penyampaian aspirasi, dialog, dan penyelesaian persoalan merupakan tahapan yang dapat berlangsung secara bertahap sesuai kewenangan masing-masing.

Menjaga kesinambungan layanan akademik

Transisi kepemimpinan UINSA menjadi bagian dari isu tata kelola perguruan tinggi keagamaan Islam. Perubahan pada posisi rektor dapat berdampak pada koordinasi kelembagaan, arah kebijakan kampus, serta hubungan antara pimpinan dan sivitas akademika.

Dalam situasi tersebut, keberadaan Plt Rektor diharapkan menjaga agar layanan dan aktivitas akademik tetap berlangsung. Kepastian mengenai kepemimpinan sementara juga membantu unit-unit di lingkungan kampus menjalankan tugasnya sambil menunggu proses pemilihan rektor definitif.

Di sisi lain, proses menuju rektor definitif perlu disampaikan secara terbuka dan proporsional. Informasi mengenai tahapan pemilihan, kewenangan setiap pihak, serta perkembangan keputusan akan membantu sivitas akademika memahami posisi kampus selama masa peralihan.

Pentingnya komunikasi selama masa transisi

Rapat dengan pimpinan dan guru besar serta dialog dengan mahasiswa menunjukkan bahwa masa transisi tidak hanya membutuhkan keputusan administratif. Komunikasi antarpemangku kepentingan juga menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan dan mengurangi ketidakpastian di lingkungan kampus.

Pimpinan sementara memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda kelembagaan tetap berjalan, sedangkan sivitas akademika memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan persoalan yang dirasakan. Hubungan tersebut perlu dibangun melalui forum yang terarah, informasi yang akurat, dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Untuk saat ini, perkembangan utama di UINSA adalah penunjukan Amien Suyitno sebagai Plt Rektor serta dorongan Kemenag untuk mempercepat pemilihan rektor definitif. Proses tersebut tetap berada dalam koridor aturan, sementara dialog dengan mahasiswa menjadi salah satu langkah untuk menyerap aspirasi selama kepemimpinan kampus berada dalam masa transisi.

← Kembali ke Berita Kampus